Akademisi Lingkungan Ini Dukung Kebijakan Legalisasi Penjualan Minyak Sumur Rakyat ke Perusahaan Migas

Ringkasan Berita:

  • Dukungan Akademisi terhadap Legalisasi Minyak Rakyat: Akademisi lingkungan Dr. Ir. TM Zulfikar, ST., MP., IPU., ASEAN Eng., mendukung kebijakan pemerintah yang mengizinkan penjualan minyak sumur rakyat di Aceh kepada perusahaan migas resmi (seperti PT Medco dan PT Pertamina) melalui kerja sama koperasi, sebagai langkah positif menata aktivitas pengeboran masyarakat.
  • Penekanan pada Kesejahteraan dan Keadilan Ekonomi: Kebijakan ini diingatkan agar tidak sekadar meningkatkan produksi minyak nasional atau menguntungkan pemodal, melainkan harus secara nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan harga yang transparan, pembagian hasil yang adil, serta keterlibatan aktif koperasi dan UMKM lokal.
  • Jaminan Keselamatan Kerja dan Perlindungan Lingkungan: Zulfikar menegaskan bahwa peningkatan pendapatan tidak boleh mengabaikan keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan; standar keselamatan kerja harus diterapkan ketat dan biaya pemulihan pencemaran lingkungan tidak boleh sampai membebankan masyarakat.
  • Pengawasan Ketat dan Penegakan Hukum Transparan: Untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan minyak ilegal, pemerintah bersama lembaga terkait (seperti BPMA dan ESDM) diminta memperkuat pengawasan lintas lembaga, memverifikasi data sumur secara transparan, serta menindak tegas jaringan/pemodal utama tanpa hanya menyasar pekerja kecil di lapangan.

BANDA ACEH – Praktisi dan akademisi lingkungan, Dr Ir TM Zulfikar ST MP IPU ASEAN Eng menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah mengizinkan penjualan minyak hasil produksi sumur rakyat di Aceh kepada perusahaan migas, seperti PT Medco EP Malaka dan PT Pertamina.

“Ini merupakan langkah positif untuk menata aktivitas pengeboran minyak masyarakat yang selama ini sebagian berlangsung di luar sistem pengelolaan resmi,” kata Dr Ir TM Zulfikar.

Sponsored

Namun di sisi lain, Zulfikar mengingatkan pemerintah agar kebijakan itu tidak semata-mata menjadi instrumen untuk meningkatkan produksi minyak nasional. Namun juga harus benar-benar menjamin kesejahteraan masyarakat.

“Jangan sampai minyaknya berasal dari tanah Aceh, risikonya ditanggung masyarakat Aceh, tetapi keuntungan terbesarnya justru dinikmati oleh segelintir pihak,” tegas TM Zulfikar kepada Acehsatu, Selasa 13 Oktober 2026.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan pelarangan dan penindakan terhadap aktivitas sumur minyak rakyat.

Negara juga harus menyediakan jalan keluar agar kegiatan ekonomi masyarakat dapat masuk ke dalam sistem yang legal, terukur, dan bertanggung jawab.

Zulfikar berpandangan, kebijakan tersebut setidaknya memiliki tiga manfaat utama, yakni memberikan kepastian pasar bagi masyarakat, meningkatkan kontribusi ekonomi daerah dan negara, serta mendorong penataan aktivitas pengeboran agar berada dalam pengawasan resmi.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai legalisasi otomatis terhadap seluruh sumur minyak ilegal.

“Yang harus dilegalkan adalah kegiatan yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam skema kerja sama yang disetujui, bukan seluruh sumur ilegal secara otomatis,” ujarnya.

Seperti diketahui, pada 2 Oktober 2026 telah ditandatangani tiga perjanjian kerja sama pembelian minyak dari sumur masyarakat di Aceh.

Kerja sama tersebut melibatkan PT Pema Global Energy dengan Koperasi Produsen Keuramat Jaya Energy, serta PT Medco E&P Malaka dengan Koperasi Produsen Tata Seuramo Peureulak dan PT Aceh Timur Energi dan Mineral.

Selanjutnya, pada 12 Oktober 2026, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan persetujuan kerja sama penjualan minyak sumur rakyat Aceh melalui Medco dan Pertamina.

Jangan Hanya Menguntungkan Pemodal

Zulfikar mengatakan, kerja sama penjualan minyak rakyat kepada perusahaan migas berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya pekerja dan pengelola sumur minyak di Aceh Timur serta daerah penghasil minyak lainnya.

Menurutnya, keberadaan pembeli resmi dapat memberikan kepastian pemasaran sekaligus mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap tengkulak atau jaringan perdagangan minyak yang tidak transparan.

Selain itu, aktivitas pengelolaan sumur yang lebih tertata juga berpotensi menciptakan lapangan kerja baru, mulai dari tenaga teknis, pengangkutan, administrasi, hingga jasa pendukung lainnya.

Koperasi dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal juga berpeluang memperoleh manfaat apabila benar-benar dilibatkan dalam rantai usaha tersebut.

Namun, ia mengingatkan bahwa keuntungan ekonomi masyarakat sangat bergantung pada mekanisme penetapan harga, biaya operasional, pembagian hasil, serta transparansi pengelolaan.

Zulfikar mencontohkan penjelasan Pertamina Hulu Energi yang diberitakan ANTARA pada 30 Juli 2025, bahwa harga pembelian minyak dari sumur rakyat berada pada kisaran 70 hingga 80 persen dari Indonesian Crude Price (ICP).

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut merupakan gambaran skema pembelian yang pernah dijelaskan secara nasional, bukan harga final yang telah dipastikan berlaku dalam kontrak minyak rakyat Aceh pada 2026.

Karena itu, pemerintah harus memastikan harga pembelian minyak ditetapkan secara transparan, termasuk standar kualitas, potongan biaya, hingga jadwal pembayaran kepada pengelola.

Pembagian hasil juga harus dilakukan secara adil dengan memperhatikan hak koperasi, pengelola sumur, pekerja, serta kewajiban penerimaan negara dan daerah sesuai ketentuan.

“Koperasi jangan hanya menjadi nama administratif, tetapi harus benar-benar mewakili kepentingan anggotanya,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan pekerja melalui penerapan standar keselamatan, penyediaan alat pelindung diri, pelatihan teknis, jaminan sosial, serta mekanisme penanganan kecelakaan kerja.

Menurut Zulfikar, peningkatan pendapatan masyarakat tidak boleh dibayar dengan ancaman keselamatan jiwa maupun pencemaran lingkungan.

Apabila kegiatan pengeboran mengakibatkan pencemaran tanah, air permukaan, atau air tanah, biaya pemulihannya bahkan berpotensi jauh lebih besar dibandingkan keuntungan ekonomi yang diperoleh masyarakat.

“Ukuran keberhasilan kebijakan ini bukan sekadar bertambahnya produksi minyak, melainkan meningkatnya kesejahteraan masyarakat secara nyata, dengan keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan yang terjamin,” tegasnya.

Penyelundupan Minyak Harus Diberantas

Menanggapi potensi kebijakan tersebut dalam menekan penyelundupan  minyak ilegal, Zulfikar menilai keberadaan jalur penjualan resmi dapat mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan minyak ilegal di Aceh.

Namun, ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tidak serta-merta mampu menghilangkan praktik penyelundupan apabila tidak dibarengi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten.

Menurutnya, pemerintah perlu membangun sistem pelacakan produksi dan distribusi minyak secara menyeluruh.

Setiap sumur harus memiliki identitas dan koordinat yang terverifikasi. Sementara volume minyak yang diproduksi harus dicatat dan dicocokkan dengan jumlah yang diangkut, diterima perusahaan pembeli, hingga pembayaran yang dilakukan.

Dengan mekanisme tersebut, potensi penyimpangan maupun selisih volume minyak dapat lebih mudah dideteksi.

Zulfikar juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak hanya menyasar pekerja kecil atau pemilik sumur di lapangan ketika melakukan penindakan terhadap perdagangan minyak ilegal.

Penelusuran hukum, menurutnya, harus menjangkau pihak-pihak yang memperoleh keuntungan besar dari jaringan perdagangan tersebut apabila ditemukan bukti keterlibatan.

“Jangan sampai pekerja kecil menjadi sasaran utama, sementara pemodal, penadah, dan jaringan distribusi yang memperoleh keuntungan besar tidak tersentuh,” katanya.

Ia menambahkan, keberhasilan pemberantasan perdagangan minyak ilegal juga sangat bergantung pada daya tarik jalur pemasaran resmi.

Apabila harga pembelian tidak kompetitif, pembayaran terlambat, atau prosedur administrasi terlalu rumit, sebagian pengelola berpotensi tetap memilih  menjual minyak melalui jalur tidak resmi.

Karena itu, pemerintah harus memastikan mekanisme kerja sama berjalan efisien, terbuka, dan memberikan kepastian ekonomi kepada masyarakat.

Zulfikar turut menyoroti pentingnya pengawasan lintas lembaga dalam pelaksanaan kebijakan penjualan minyak sumur rakyat Aceh.

Ia meminta Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM dan instansi terkait melakukan inventarisasi serta verifikasi sumur minyak, pengelola, dan wilayah operasinya secara transparan.

Menurutnya, data sumur yang telah diverifikasi harus dapat diperiksa untuk mencegah masuknya produksi minyak dari sumber yang tidak memenuhi ketentuan.

Ia menyebutkan, berdasarkan laporan pada 8 September 2026, sebanyak 136 sumur minyak rakyat di Aceh telah dinyatakan terverifikasi oleh BPMA.

Namun, angka tersebut tidak dapat langsung diartikan bahwa seluruh sumur telah memperoleh persetujuan operasi ataupun sudah berproduksi melalui mekanisme resmi.

Di sisi lain, Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten terkait juga diminta memperkuat koordinasi pengawasan dengan aparat penegak hukum, instansi lingkungan hidup, serta pengelola wilayah kerja migas.

Sementara Medco, Pertamina, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) terkait harus menerapkan pencatatan produksi dan penerimaan minyak yang dapat diaudit.

Pengawasan juga harus mencakup penerapan standar keselamatan kerja, pencegahan kebocoran minyak, pengelolaan limbah, hingga pemulihan lokasi yang mengalami pencemaran.

Zulfikar menegaskan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi dasar penataan kerja sama pengelolaan sumur masyarakat tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan seluruh aktivitas pengeboran ilegal.

Kegiatan yang tidak memenuhi persyaratan, penambahan sumur di luar skema yang ditetapkan, maupun penjualan minyak melalui jalur yang tidak diperbolehkan tetap harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Jangan Sekadar Mengubah Jalur Penjualan

Pada akhirnya, Zulfikar menilai keberhasilan kebijakan pemerintah tidak cukup diukur dari besarnya volume minyak yang berhasil dijual kepada perusahaan migas.

Menurutnya, terdapat tiga indikator utama yang harus menjadi perhatian pemerintah, yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penurunan perdagangan minyak ilegal, serta berkurangnya risiko kecelakaan kerja dan kerusakan lingkungan.

Ketiga aspek tersebut harus berjalan beriringan agar penataan sumur minyak rakyat benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi Aceh.

Ia mengingatkan, tanpa pengawasan dan keberpihakan terhadap masyarakat, kebijakan tersebut berisiko hanya memindahkan jalur perdagangan minyak dari sistem tidak resmi ke perusahaan migas, tanpa menyelesaikan persoalan mendasar.

“Jika ketiga hal tersebut tidak dijalankan secara bersamaan, kebijakan ini berisiko hanya mengubah jalur penjualan minyak tanpa menyelesaikan persoalan mendasar di lapangan,” ujarnya.

Zulfikar menegaskan bahwa dirinya mendukung penataan sumur minyak rakyat sepanjang dilaksanakan sesuai hukum, transparan, serta mengutamakan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

“Bagi Aceh, keberhasilan sesungguhnya bukan hanya berapa banyak barel minyak yang berhasil dijual kepada perusahaan, melainkan seberapa besar manfaatnya bagi masyarakat, seberapa kuat pengawasan terhadap rantai perdagangan, dan seberapa baik lingkungan tetap terlindungi,” demikian Dr Ir TM Zulfikar. ***

Baca Juga