BANDA ACEH – Polemik Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih berbuntut panjang.
Sejumlah desakan muncul dari kalangan mahasiswa dan masyarakat Aceh yang menilai Pergub tersebut sangat tidak relevan karena membatasi akses layanan kesehatan kepada seluruh Masyarakat Aceh.
Peraturan ini menetapkan perubahan signifikan pada cakupan penerima manfaat JKA yang mulai diberlakukan per 1 Mei 2026, khususnya bagi masyarakat kategori ekonomi tertentu.
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) kemudian menggelar rapat dengar pendapat (RDP), di Ruang Serbaguna Gedung Parlemen, Selasa, 28 April 2026 dengan Pemerintah Aceh.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, menegaskan bahwa Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) telah menyimpang dari norma hukum dan berpotensi membatasi hak dasar masyarakat.
“Bahwa persoalan ini bukan lagi sekadar teknis, tetapi telah masuk pada ranah pelanggaran norma hukum dan tata kelola pemerintahan,” kata Zulfadhli.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Zulfadhli yang juga dikenal sebagai Abang Samalanga, didampingi Wakil Ketua DPRA Saifuddin Muhammad dan Ali Basrah.
Turut hadir dalam rapat itu Ketua Baleg DPRA Irfansyah, Ketua Komisi V DPRA Rijaluddin, Asisten I Sekda Aceh Syakir, anggota DPRA, perwakilan Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta aliansi mahasiswa.
Zulfadhli menjelaskan, Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2010 telah menjamin JKA sebagai hak dasar masyarakat.
Selain itu, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Aceh (RPJMA) 2023–2029 juga mengarahkan cakupan jaminan kesehatan yang luas dan menyeluruh.
Namun, menurutnya, Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 justru membatasi akses layanan melalui mekanisme selektif berbasis data yang validitasnya belum dapat dipastikan.
“Ketika Qanun menjamin dan RPJMA memperluas, tetapi Pergub membatasi, maka ini merupakan penyimpangan norma sekaligus ketidaksinkronan kebijakan daerah,” katanya.
Zulfadhli, mengatakan bahwa peraturan gubernur tidak memiliki kewenangan untuk membatasi hak yang telah dijamin dalam qanun. ***
