ACEHSATU.COM — Perayaan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ke-800 pada 7 September 2026 membawa kembali satu pertanyaan yang belum tuntas dijelaskan: dari mana angka 622 Hijriah yang dijadikan titik awal penetapan hari jadi daerah itu?
Secara hukum, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara memiliki dasar yang jelas. Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara ditetapkan melalui Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Pasal 5 ayat (1) menetapkan tanggal 17 Zulhijah 622 Hijriah atau 7 September 1226 Masehi sebagai hari jadi.
Persoalannya muncul pada ayat berikutnya.
Pasal 5 ayat (2) qanun tersebut menyatakan bahwa penetapan hari jadi didasarkan pada perhitungan tahun wafat Ratu Nahrasiah yang tertera pada nisan. Ketentuan inilah yang kemudian menjadi titik penting ketika angka 622 Hijriah dibandingkan dengan hasil pembacaan inskripsi pada makam Sultanah Nahrasiyah di Kuta Krueng, Kecamatan Samudera.
Museum Nasional Indonesia mencatat replika nisan Sultanah Nahrisyah dengan keterangan tahun 831 Hijriah atau 1428 Masehi. Nisan aslinya disebut berasal dari kawasan Samudra Pasai di Aceh Utara.
Perbedaan itu bukan selisih kecil. Angka 622 H dan 831 H terpaut 209 tahun Hijriah.
Lalu, bagaimana dua angka tersebut bisa muncul dalam konteks yang sama?
Qanun Menjadi Dasar Perayaan 800 Tahun
Qanun Nomor 10 Tahun 2017 merupakan landasan hukum yang digunakan pemerintah daerah dalam menetapkan Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Dalam konsideransnya, qanun mengaitkan sejarah Aceh Utara dengan keberadaan Kerajaan Islam Samudra Pasai dan peninggalan berupa nisan para raja. Dokumen tersebut juga menyebut angka 622 Hijriah atau 1226 Masehi sebagai bagian dari dasar historis yang digunakan.
Karena ketentuan itu masih menjadi rujukan, pemerintah daerah menggunakan 17 Zulhijah sebagai tanggal peringatan Hari Jadi. Penambahan usia dari tahun 1226 ke 2026 kemudian menghasilkan angka 800 tahun.
Juru Bicara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Tgk. Muntasir Ramli, sebelumnya menjelaskan bahwa pemerintah menggunakan Qanun Nomor 10 Tahun 2017 sebagai rujukan dan dasar hukum pelaksanaan Milad ke-800.
Menurut dia, berbagai penelitian dan perdebatan sejarah yang berkembang di masyarakat dapat menjadi bahan masukan bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan agar memiliki landasan hukum, akademik, dan historis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, posisi pemerintah dalam penyelenggaraan peringatan tersebut cukup jelas: kegiatan dilaksanakan berdasarkan peraturan daerah yang berlaku.
Namun, pertanyaan mengenai sumber sejarah yang melahirkan angka 622 H masih memerlukan penjelasan tersendiri.
Nisan Nahrasiyah Mencatat 831 H
Di Kompleks Pemakaman Kesultanan Samudra Pasai periode II di Kuta Krueng terdapat makam Sultanah Nahrasiyah yang selama ini menjadi salah satu peninggalan penting sejarah Samudra Pasai.
Hasil pembacaan inskripsi makam yang dikemukakan Center for Information of Samudra Pasai Heritage (CISAH) menunjukkan angka yang berbeda dari qanun.
Peneliti sejarah dan kebudayaan Islam sekaligus ahli epitaf CISAH, Tgk. Taqiyuddin Muhammad, membaca bagian akhir inskripsi tersebut sebagai keterangan bahwa Sultanah Nahrasiyah wafat pada Senin, 17 Zulhijah 831 Hijriah.
Pembacaan itu juga dimuat dalam sejumlah pemberitaan mengenai perbedaan dasar penetapan Hari Jadi Aceh Utara.
Data tersebut memiliki titik temu dengan catatan Museum Nasional Indonesia yang mencantumkan tahun 831 Hijriah atau 1428 Masehi pada replika nisan Sultanah Nahrisyah.
Karena itu, persoalannya bukan semata-mata mengenai mana angka yang lebih tua. Yang perlu dijelaskan adalah hubungan antara angka 622 H dalam qanun dengan keterangan wafat Sultanah Nahrasiyah yang tercantum pada nisan.
Jika Pasal 5 ayat (2) secara eksplisit menyebut tahun wafat Ratu Nahrasiah sebagai dasar perhitungan, maka dokumen sejarah yang menjadi pijakan lahirnya angka 622 H menjadi bagian penting untuk ditelusuri.
CISAH Mempertanyakan Sumber Angka 622 H
Ketua CISAH, Abdul Hamid atau Abel Pasai, mempertanyakan dasar penetapan 17 Zulhijah 622 H sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Abel, penelitian terhadap inskripsi makam Sultanah Nahrasiyah menunjukkan tahun 831 H. Karena itu, ia meminta pemerintah menjelaskan sumber yang digunakan ketika angka 622 H dimasukkan ke dalam qanun.
Pertanyaan tersebut penting karena qanun bukan hanya menyebut 622 H sebagai tanggal hari jadi, tetapi juga menghubungkannya dengan tahun wafat Ratu Nahrasiah.
Dalam konteks penelitian sejarah, perbedaan seperti ini semestinya dapat ditelusuri melalui dokumen sumber, kajian akademik, hasil seminar, pembacaan inskripsi, maupun risalah pembahasan ketika qanun disusun.
Bukan untuk mengubah sejarah berdasarkan satu pendapat, melainkan untuk mengetahui bagaimana sebuah angka sejarah akhirnya menjadi norma hukum daerah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: Perlu Duduk Bersama
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Jamaluddin, ketika dimintai tanggapan pada Selasa, 8 September 2026, mengakui adanya pembicaraan mengenai perbedaan data tersebut.
“Ini merupakan sebuah catatan yang bersejarah,” kata Jamaluddin.
Ia menyebut persoalan itu memang perlu dibicarakan kembali agar berbagai pihak dapat menyamakan persepsi.
“Konon ada kontroversi. Nanti barangkali ke depan itu bisa kita duduk kembali, kita samakan persepsi,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, pembahasan tersebut penting agar informasi sejarah yang digunakan dapat menjadi rujukan bagi generasi berikutnya.
“Mudah-mudahan itu menjadi sebuah petunjuk tepat yang bisa sebagai referensi atau rujukan kepada anak generasi kita,” katanya.
Jamaluddin juga menyebut instansinya pernah terlibat dalam pembahasan qanun tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci tahapan pembahasan karena tidak mengetahui seluruh proses yang berlangsung ketika itu.
Bappeda Belum Masuk ke Substansi
Pertanyaan serupa juga disampaikan kepada Kepala Bappeda Aceh Utara, Drs. Adamy, M.Pd., setelah Seminar dan Diseminasi Kajian Kesultanan Samudra Pasai di Aula Setdakab Aceh Utara, Rabu, 9 September 2026.
Adamy belum memberikan penjelasan mengenai substansi perbedaan angka 622 H dan 831 H.
“Oh, kita tidak masuk ke situ. Karena itu masuk kepada ranah, eh, bukan konteksnya pada hari ini,” ujarnya.
Ia mengatakan berbagai masukan mengenai persoalan tersebut akan disampaikan kepada pimpinan dan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
Sementara itu, akademisi Prof. Dr. Husni Mubarrak A. Latief, Lc., MA., yang ditemui dalam kegiatan tersebut belum memberikan penjelasan substantif mengenai perbedaan tahun tersebut dan mengarahkan pertanyaan kepada Bappeda.
Seminar itu sendiri membahas penelitian, konservasi, pelestarian, dan internalisasi makam Malikussaleh serta dihadiri unsur pemerintah, akademisi, pendidik, mahasiswa, dan pihak lainnya.
Persoalan Utamanya Bukan Sekadar 622 atau 831
Dari rangkaian data tersebut, terdapat dua hal yang perlu dipisahkan.
Pertama, status hukum Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara. Sampai ada perubahan atau pencabutan melalui mekanisme hukum yang berlaku, Qanun Nomor 10 Tahun 2017 tetap menjadi dasar resmi pemerintah daerah dalam menetapkan Hari Jadi.
Kedua, dasar sejarah yang melahirkan angka 622 H. Bagian ini masih memerlukan penjelasan akademik dan dokumentasi yang lebih lengkap, terutama karena Pasal 5 ayat (2) mengaitkan angka tersebut dengan tahun wafat Ratu Nahrasiah.
Di sisi lain, pembacaan inskripsi makam Sultanah Nahrasiyah yang dikemukakan CISAH menyebut 831 H. Catatan Museum Nasional juga mencantumkan 831 H pada replika nisan Sultanah Nahrisyah.
Dengan adanya dua data tersebut, pertanyaan yang paling mendasar bukan sekadar apakah Aceh Utara berusia 800 tahun atau bukan.
Pertanyaannya adalah: dokumen dan sumber sejarah apa yang digunakan ketika angka 622 Hijriah ditetapkan sebagai Hari Jadi Kabupaten Aceh Utara, sementara Pasal 5 ayat (2) menyebut dasar perhitungannya adalah tahun wafat Ratu Nahrasiyah yang tertera pada nisan?
Jawaban atas pertanyaan itu penting bukan hanya untuk perayaan satu tahun, tetapi juga bagi cara Aceh Utara mendokumentasikan sejarahnya.
Milad ke-800 telah menjadi momentum. Selanjutnya, yang dibutuhkan adalah keterbukaan terhadap sumber, penjelasan mengenai proses penyusunan dasar sejarah, serta kajian yang dapat mempertemukan dokumen hukum dengan bukti sejarah.
Dengan cara itu, perbedaan angka 622 H dan 831 H tidak berhenti sebagai perdebatan, tetapi dapat menjadi pintu untuk menelusuri kembali sejarah Aceh Utara berdasarkan sumber yang dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan.***