Serikat Petani Aceh Timur Protes Perampasan Lahan untuk HGU PT Bumi Flora

Ringkasan Berita:

  • Sengketa Lahan: Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) mengadukan kasus dugaan perampasan lahan warga oleh PT Bumi Flora yang dimasukkan ke dalam area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
  • Klaim Kepemilikan: Lahan yang dipersoalkan mencakup tanah garapan dan tanah ulayat milik 150 KK dari delapan gampong, yang diklaim telah ditempati masyarakat sejak tahun 1980-an (sebelum masa konflik).
  • Kejanggalan Prosedur: Haji Uma (anggota DPD RI) menyoroti adanya kejanggalan dalam izin HGU karena mencakup fasilitas publik seperti masjid, sekolah, kuburan, dan jalan desa yang seharusnya tidak masuk area perusahaan.
  • Upaya Penyelesaian: Haji Uma telah menyurati Jaksa Agung serta meminta BPN dan Kementerian terkait untuk mengevaluasi izin tersebut serta turun langsung ke lapangan guna menyelesaikan konflik secara bijak.

ACEH TIMUR – Masyarakat yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) mengeluhkan kasus perampasan lahan mereka ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur.

Keluhan itu disampaikan masyarakat kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, Rabu 11 Maret 2026.

Sponsored

Haji Uma kepada wartawan mengatakan, lahan yang dikelola PT Bumi Flora diduga telah diambil sejak masa konflik Aceh.

Padahal, menurut warga, lahan tersebut sebelumnya merupakan tanah garapan masyarakat dan sebagian merupakan tanah ulayat milik warga dari delapan gampong di wilayah itu.

Masih menurut Haji Uma, lahan tersebut merupakan tanah garapan masyarakat dan sebagian tanah ulayat milik 150 kepala keluarga dari delapan gampong di Banda Alam.

“Mereka sudah menggarap dan menempati lahan itu sejak 1980-an,” kata Haji Uma.

Bahkan, tambah Haji Uma, klaim lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Flora itu termasuk area masjid, sekolah, kuburan, dan jalan.

“Ini tentu menjadi hal yang sangat aneh dan secara objektif dapat dinilai menyalahi prosedur, karena area publik tidak mungkin dimasukkan ke dalam lahan HGU,” katanya.

Ia berharap Dinas Pertanahan dapat mengevaluasi kembali luas lahan yang tercantum dalam izin tersebut.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur diminta lebih proaktif mendorong penyelesaian persoalan tersebut dengan menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah menyurati Jaksa Agung untuk meminta perhatian terhadap kemungkinan adanya pelanggaran perizinan. Kami juga meminta Badan Pertanahan Nasional serta kementerian terkait mengevaluasi dan turun langsung ke lapangan,” katanya.

Ia menilai konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan perlu diselesaikan secara bijak dengan melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan. ***

Baca Juga