ACEH SELATAN – Daerah aliran Sungai (DAS) Manggamat, Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan mulai dieksploitasi penambangan ilegal.
Aktivitas tersebut sudah mulai dilakukan sejak sebulan terakhir.
Informasi dihimpun, aktivitas penambangan emas ilegal itu menggunakan alat berat jenis excavator.
Dengan bebasnya, alat berat tersebut mengeruk material dalam sungai dan memasukkan ke dalam alat penyaring.
Sejumlah warga merasa khawatir dengan aktivitas tersebut. Karena akan berdampak pada kerusakan lingkungan khususnya ekosistem Sungai Manggamat.
Warga juga menilai kegiatan ini berpotensi merusak kawasan hutan di daerah aliran sungai (DAS), yang dapat meningkatkan risiko banjir dan longsor.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal tersebut sebelum dampaknya semakin meluas.
Berdasarkan data dari Dinas ESDM Provinsi Aceh, luas tambang ilegal di Aceh Selatan mencapai 256,87 hektar yang masuk bekas areal IUP tambang PT. Beri Mineral Utama (BMU) dan PT. Multi Mineral Utama (MMU) yang dicabut izinnya oleh Pemerintah Aceh tahun 2023. ***
