Pendapatan Otsus Menurun 50 Persen, Masyarakat Aceh tak Lagi Ditanggung JKA

Ringkasan Berita:

  • Perubahan Skema JKA: Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dari yang semula mencakup seluruh lapisan masyarakat menjadi berbasis pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil).
  • Target Penerima Baru: JKA kini hanya menanggung masyarakat kategori menengah (desil 6 dan 7). Sementara desil 1-5 ditanggung APBN (JKN PBI), dan masyarakat sejahtera (desil 8-10) tidak lagi ditanggung JKA, kecuali untuk kasus medis serius (katastropik) seperti cuci darah.
  • Penyebab Penurunan Dana: Kebijakan ini diambil karena kondisi keuangan daerah yang melemah akibat penurunan Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar 50%.
  • Masa Transisi dan Sosialisasi: Pemerintah Aceh memberikan waktu transisi selama tiga bulan dan mengimbau masyarakat mampu (desil 8-10) untuk beralih ke BPJS Mandiri serta mengecek status ekonomi mereka melalui situs datawarga.acehprov.go.id.

BANDA ACEH — Kabar tentang skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) benar-benar mengejutkan banyak pihak.

Sebelumnya, skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi di Aceh.

Sponsored

Saat ini, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema JKA berdasarkan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.

Program JKA hanya menanggung kelompok masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.

Kebijakan itu akan dimulai per 1 Mei 2026.

Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).

Sedangkan untuk masyarakat yang masuk kategori ekonomi sejahtera (desil 8, 9 dan 10) sejak 1 Mei 2026 tidak akan lagi ditanggung melalui skema JKA.

Namun itu dikecualikan untuk semua desil dengan kasus medis serius katastropik seperti cuci darah.

Karena itu, masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).

Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.

Pendapatan Otsus menurun 50 persen

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Perubahan kebijakan ini, kata MTA, didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus).

“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” jelasnya.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, guna mengetahui apakah masih termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau tidak.

“Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link : datawarga.acehprov.go.id,” sebut MTA. ***

Baca Juga