NAGAN RAYA — Aparat kepolisian dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Nagan Raya menyegel dua unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan hutan lindung gambut Rawa Tripa di Desa Kuala Semanyam, Kecamatan Darul Makmur.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Nagan Raya, Ade Rahmat Saputra kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026 mengatakan, pihaknya mendapat informasi adanya pengrusakan kawasan hutan lindung gambut di Kuala Semanyam.
“Setelah pengecekan Lokasi, kami menemukan aktivitas pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan lindung gambut,” kata Ade Rahmat.
Dikatakan, pihaknya juga menemukan dua unit excavator yang sedang bekerja membuka lahan di kawasan tersebut.
Kedua excavator tersebut diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam aktivitas tersebut.
Namun, polisi menyebut tidak bisa mengeluarkan alat berat tersebut karena akses yang sulit.
Dari pemeriksaan awal, diketahui operator alat berat itu membersihkan lahan atas permintaan seseorang yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Polisi kini mendalami dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan kawasan hutan lindung gambut tersebut.
Ia memastikan kepolisian akan menelusuri pihak yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tersebut.
Kawasan lindung gambut itu merupakan lahan seluas 1.000 hektare lebih bekas HGU PT. Kallista Alam yang dibekukan karena terbukti membakar lahan gambut di Raw Tripa.
Kini lahan tersebut sudah dibuka kembali oleh masyarakat untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. ***
