ACEHSATU.COM | BERITA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai praktik ekonomi syariah sejatinya bukan sekadar label, melainkan penerapan prinsip keadilan, keberlanjutan, dan margin keuntungan yang wajar dalam sistem keuangan.
Dalam forum Sharia Economic Forum 2026, Purbaya mengungkapkan pengalamannya saat berdiskusi dengan tim think tank pada 2012. Saat itu, ia ingin memahami mengapa kebijakan moneter di Eropa, khususnya oleh (ECB), sangat dibatasi dan tidak leluasa membeli obligasi di pasar sekunder.
Namun, menurutnya, pernyataan pembuka dari pejabat bank sentral Jerman justru mengejutkan.
“Dia bilang, walaupun Indonesia negara Islam terbesar di dunia, negara saya lebih syariah dari negara kamu,” ujar Purbaya, mengutip pertemuan tersebut.
Bank Kecil Dominan, Bunga Rendah
Dalam diskusi selama lima jam itu, Purbaya mengaku mendapat gambaran bahwa sekitar 80 persen sistem perbankan Jerman dikuasai oleh bank-bank kecil dan bank daerah. Model bisnisnya berorientasi pada keberlanjutan, bukan pada keuntungan besar.
Simpanan masyarakat, kata dia, hanya diberikan bunga sekitar 1 persen, sementara biaya pinjaman berkisar 2 persen. Margin tipis tersebut dinilai cukup untuk menutup biaya operasional tanpa mengejar profit berlebihan.
“Itu kan prinsip syariah. Profitability-nya khusus untuk biaya operasional saja, tidak untung besar-besaran,” jelasnya.
Ia menilai pendekatan tersebut mencerminkan prinsip dasar ekonomi syariah yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan stabilitas sistem keuangan.
Indonesia Dinilai Bisa Lebih Substansial
Purbaya menegaskan, Indonesia seharusnya mampu menerapkan ekonomi syariah secara lebih substantif, bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan skema lain yang pada praktiknya justru lebih mahal bagi masyarakat.
“Kalau Jerman saja yang dianggap punya struktur ekonomi kuat bisa menjalankan prinsip yang sebenarnya syariah, harusnya kita juga bisa,” tegasnya.
Berdasarkan data (KNEKS), hingga September 2025 total aset keuangan syariah Indonesia mencapai Rp12.698 triliun, tumbuh 26,4 persen secara tahunan. Angka tersebut melampaui pertumbuhan aset keuangan nasional yang berada di kisaran 11,5 persen.
Sementara itu, aset perbankan syariah tercatat Rp1.006 triliun atau tumbuh 9,4 persen secara tahunan, dengan pangsa pasar (market share) sebesar 7,7 persen. Dana pihak ketiga (DPK) mencapai Rp794 triliun dan pembiayaan syariah sebesar Rp676 triliun.
Meski pertumbuhan sektor keuangan syariah terbilang positif, Purbaya menekankan pentingnya penguatan substansi dan struktur sistem agar benar-benar mencerminkan prinsip syariah yang berkeadilan dan berkelanjutan.
