BANDA ACEH – Mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Syaridin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021- 2024, Kamis 2 April 2026.
Penetapan tersangka itu dilakukan sekaligus saat ini telah ditahan oleh pihak penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh bersama dua tersangka lainnya.
Ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh. Ketiganya ditahan hingga 20 hari ke depan.
Dua tersangka lainnya adalah CP selaku Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, dan RH Selaku PNS, PPTK pada BPSDM Aceh. Ketiganya ditahan di Rutan Kajhu, Aceh Besar selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.
Kasus dugaan korupsi beasiswa Rp 26 miliar disebut merugikan negara Rp 14 miliar.
Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam konferensi pers, Kamis mengatakan, dalam kasus tersebut bermula pada tahun 2021-2024, Pemerintah Aceh melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh telah mengalokasikan anggaran untuk 15 kegiatan program beasiswa.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang Penetapan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021 sampai dengan 2024.
LIHAT JUGA: Jaksa Periksa Anggota KIP Aceh Tamiang, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh, antara lain:
Tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455,00.
“Tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000,” kata Ali didampingi Tim Penyidik Kejati Aceh.
Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPSDM Aceh.
Dimana pada tahun 2021 sampai dengan 2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455.
Serta tahun 2024, kembali disalurkan dana beasiswa melalui rekening yang sama sebesar Rp5.826.096.000.
“Dalam pelaksanaannya tersangka S selakuka kepada BPSDM, menunjuk RH sebagai PPTK dan dan CP sebagai KPA untuk melaksanakan pengelolaan anggaran itu,” ucapnya.
Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split siteantara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.
Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455,00 (tahun 2021–2023).
Namun dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan. Penyaluran dana beasiswa tersebut tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship). ***
