PT Bapco Paya Bakong Diduga Bayar Upah di Bawah UMP, Disnaker Diminta Turun Tangan

Ringkasan Berita:

  • Keluhan Upah di Bawah Standar: Sejumlah buruh harian lepas di PT BAPCO, Aceh Utara, memprotes upah yang diterima karena dinilai masih di bawah UMP Aceh 2026 sebesar Rp3.932.552.
  • Masalah Jam Kerja Berlebih: Pekerja melaporkan durasi kerja mencapai 54 jam per minggu, yang secara signifikan melampaui batas normal regulasi ketenagakerjaan (40 jam per minggu) tanpa kejelasan upah lembur.
  • Respon Manajemen Perusahaan: Manajer PT BAPCO menyatakan bahwa pengupahan didasarkan pada sistem produktivitas (output) dan berkomitmen melakukan penelusuran internal terkait laporan kelebihan jam kerja tersebut.
  • Atensi Disnakertrans: Dinas Tenaga Kerja Aceh Utara menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan upah minimum dan jaminan sosial, serta menyarankan jalur perundingan bipartit untuk menyelesaikan perselisihan ini.

ACEH UTARA – Isu dugaan ketidaksesuaian upah dan jam kerja mencuat dari kawasan perkebunan milik PT Bahruny Plantation Company (BAPCO) di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara. Sejumlah buruh harian lepas menyampaikan keberatan atas sistem kerja dan pengupahan yang mereka nilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku.

Persoalan itu mengemuka setelah para pekerja melakukan aksi penyampaian aspirasi pada awal hingga pertengahan Februari 2026. Mereka menuntut kejelasan pembayaran upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh tahun 2026 serta kepastian hak normatif lainnya.

Beberapa pekerja, pada Selasa (3/3/2026), mengungkapkan bahwa penghasilan yang diterima setiap bulan masih berada di bawah angka UMP Aceh yang telah ditetapkan sebesar Rp3.932.552 melalui keputusan gubernur.

Sponsored

“Kalau dihitung rata-rata, belum sampai UMP. Sementara jam kerja cukup panjang,” ujar salah seorang pekerja yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Mereka juga menyebut durasi kerja dalam sepekan dapat mencapai sekitar 54 jam. Dalam regulasi ketenagakerjaan, jam kerja normal umumnya dibatasi 40 jam per minggu, dengan ketentuan lembur yang harus dibayarkan sesuai aturan.

Selain itu, besaran upah harian di beberapa bagian disebut bervariasi. Pekerja di bidang perawatan kebun mengaku menerima sekitar Rp51.000 per hari, sementara petugas keamanan dan penjaga ternak sekitar Rp108.000 per hari.

Para pekerja juga mempertanyakan skema pembayaran ketika bekerja pada hari libur atau hari besar keagamaan.

Manager PT BAPCO Kebun Pirah, Muspida Lubis,  menyatakan sistem pengupahan di perusahaan mengacu pada hasil pekerjaan.

“Upah diberikan berdasarkan produktivitas atau output. Untuk jam kerja, sejauh yang saya ketahui masih sesuai ketentuan,” ujarnya.

Terkait informasi mengenai durasi kerja hingga 54 jam per minggu, ia menyebut akan melakukan penelusuran internal.

Soal kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja, ia menjelaskan data administratif berada di kantor pusat dan akan dikoordinasikan lebih lanjut.

“Untuk layanan kesehatan, selama ini ada tenaga medis yang membantu apabila karyawan sakit,” katanya singkat.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Utara menegaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi ketentuan upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

“Upah minimum harus dijalankan sesuai regulasi. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban mendaftarkan pekerja dalam program jaminan sosial,” ujar pejabat di bidang hubungan industrial Disnakertrans, Rabu (4/3/2026).

Pihak dinas menyarankan agar persoalan tersebut ditempuh melalui mekanisme perundingan bipartit antara pekerja dan manajemen. Apabila tidak tercapai kesepakatan, Disnakertrans menyatakan siap memfasilitasi mediasi sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan tambahan dari manajemen perusahaan terkait rincian pengupahan maupun jam kerja sebagaimana dikeluhkan pekerja. Para buruh berharap ada kejelasan dan penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak mereka.

Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat, sekaligus pengingat pentingnya pengawasan ketenagakerjaan agar hubungan industrial berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan. ***

Baca Juga