Mahasiswa Aceh Desak Pemerintah Tetapkan Status Bencana Nasional

Ringkasan Berita:

  • Tuntutan Bencana Nasional: Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Aceh Resistance (FMAR) menggelar aksi di Kantor Gubernur Aceh untuk mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional di Aceh berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007.
  • Penanganan Dinilai Belum Optimal: Mahasiswa mengkritik pemerintah daerah dan pusat karena penanganan banjir serta longsor selama hampir setahun dianggap tidak optimal dan belum menjawab kebutuhan warga terdampak.
  • Kondisi Pengungsi Memprihatinkan: Dampak bencana di wilayah seperti Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tenggara masih memberatkan warga, di mana banyak yang terkatung-katung di pengungsian, kehilangan tempat tinggal, serta krisis air bersih.
  • Desakan Evaluasi dan Solusi Permanen: FMAR menuntut pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh untuk memastikan kepastian hunian tetap dan pemulihan kehidupan warga, serta melakukan upaya pencegahan bencana ekologis melalui pemulihan lingkungan secara permanen.

BANDA ACEH – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mahasiswa Aceh Resistance (FMAR) mendesak pemerintah menetapkan status bencana nasional di Tanah Rencong.

Desakan mahasiswa tersebut masih terkait dengan bencana banjir dan longsor yang berdampak besar terhadap masyarakat di sejumlah wilayah di Aceh.

Sponsored

Mahasiswa menilai penanganan bencana selama hampir setahun belum sepenuhnya menjawab kebutuhan warga terdampak.

Pernyataan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Selasa, 20 Oktober 2026.

Juru Bicara FMAR, Mbong Li, mengatakan desakan tersebut merupakan bentuk gugatan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan pemerintah pusat yang dinilai belum optimal menangani bencana, mulai dari tahap tanggap darurat hingga pemulihan pascabencana.

“Ini sebenarnya gugatan rakyat atas kemuakan-kemuakan. Dimulai dari bencana. Kita dapat melihat rentetan bencana hingga saat ini. Bahkan, masih ada daerah yang terendam banjir dan masyarakat yang mengungsi,” kata Mbong Li.

Mbong Li mengatakan hingga saat ini masih ada warga yang mengungsi dan terkatung-kantung karena kehilangan tanah dan tempat tinggal. Masyarakat juga mengalami kesulitan air bersih.

Hal inilah, kata Mbong Li, yang menjadi salah satu alasan FMAR mendesak pemerintah mengambil langkah lebih serius. Di Aceh Tamiang, Aceh Barat Daya, dan Aceh Tenggara, kata Mbong Li, dampak banjir masih sangat memberatkan warga.

Mahasiswa menilai Pemerintah Indonesia perlu segera menetapkan status bencana nasional berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Mbong Li mengatakan pemerintah harus mengevaluasi penanganan bencana secara menyeluruh agar masyarakat terdampak memperoleh kepastian terkait penanganan darurat, pemulihan kehidupan, dan penyediaan hunian tetap.

Selain itu, kata Mbong Li, mereka juga menuntut pemerintah memastikan pemulihan kehidupan warga terdampak berjalan lebih baik.

Pemerintah juga dituntut untuk memberikan perhatian lebih serius terhadap masyarakat yang masih tertahan di pengungsian.

Mahasiswa juga mengkritik pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh yang dinilai belum memadai dalam menangani persoalan bencana ekologis.

“Kami mendesak agar persoalan ini tidak hanya ditangani saat bencana terjadi, tetapi juga melalui upaya pencegahan dan pemulihan lingkungan secara permanen,” tukas Mbiong Li. ***

Baca Juga