BANDA ACEH — Peristiwa penembakan di Desa Pulo Keunari, Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, pada Rabu (4/11/2026) di tengah perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW mencederai rasa keadilan, keamanan, dan perdamaian di Aceh.
Insiden ini dilaporkan menimbulkan korban jiwa dan korban luka akibat tembakan.
“Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa ini diduga bermula dari pengibaran bendera Bulan Bintang yang memicu kericuhan dan kepanikan,” ungkap Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna kepada wartawan, Rabu 4 November 2026.
Dikatakan, informasi tersebut juga menyebutkan bahwa pelaku penembakan berasal dari Tentara Nasional Indonesia (TNI). Namun, hal itu belum dapat dikonfirmasi.
Menurutnya, kekerasan bersenjata terhadap warga sipil, terlebih dalam momen keagamaan dan tradisi masyarakat, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.
Jika benar peristiwa ini dipicu oleh pengibaran bendera Bulan Bintang, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh secara tegas mengamanatkan perlindungan hak asasi manusia serta pemenuhan rasa aman bagi seluruh masyarakat Aceh pascaperdamaian.
“Tindakan represif atau kekerasan bersenjata oleh aparat keamanan terhadap warga sipil bertentangan dengan semangat penegakan hukum yang berkeadilan dan bermartabat di bumi Aceh,” kata Azharul Husna.
Ditambahkan, persoalan simbol daerah, termasuk pengibaran bendera Bulan Bintang, harus diselesaikan melalui dialog dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik secara nasional maupun dalam kekhususan Aceh.
Persoalan tersebut tidak boleh diselesaikan melalui pendekatan keamanan (security approach) yang berujung pada kekerasan fisik serta jatuhnya korban jiwa dan korban luka.
Karena itu, KontraS Aceh mendesak investigasi yang independen dan transparan dengan tuntutan antara lain meminta Komnas HAM, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta lembaga berwenang lainnya segera membentuk tim investigasi independen untuk mengusut tuntas kronologi, motif, dan pihak yang bertanggung jawab atas penembakan di Tiro secara transparan dan akuntabel.
Selain itu, mendesak aparat keamanan menghentikan segala bentuk tindakan represif dan kekerasan dalam menyikapi persoalan sosial maupun simbolik di tengah masyarakat Aceh.
Kemudian juga menuntut pertanggungjawaban hukum yang adil atas penyalahgunaan wewenang oleh aparat.
“Kami juga mendesak adanya jaminan perawatan medis dan pemulihan bagi warga korban penembakan,” pungkas Azharul Husna. ***
