Nama Mualem-Wali Nanggroe Disebut Masuk Daftar Disadap, Ini Kata Yusril

Ringkasan Berita:

  • Beredarnya Daftar Penyadapan: Media sosial dihebohkan oleh daftar nama tokoh yang diduga disadap, termasuk Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar.
  • Tanggapan Yusril Ihza Mahendra: Menko Kumham Imipas menyatakan belum memiliki data pasti mengenai keterlibatan Wali Nanggroe, Jokowi, atau Gibran dalam daftar tersebut, tetapi membenarkan adanya penyadapan terhadap presiden, menteri, politisi, pengusaha, dan wartawan.
  • Indikasi Tindak Pidana Makar: Polisi menemukan tanda-tanda atau indikasi awal yang mengarah pada tindakan makar berdasarkan KUHP dalam perkembangan penyidikan kasus ini.
  • Penetapan Tiga Tersangka: Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyadapan ilegal dan illegal access, salah satunya adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

JAKARTA – Media sosial dihebohkan dengan nama-nama tokoh yang disebut masuk dalam daftar penyadapan dilakukan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) dan dua tersangka lainya.

Nama Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem serta Wali Nanggroe Malik Mahmud Al-Haytar tertera dalam daftar yang beredar.

Sponsored

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra mengaku belum dapat memastikan siapa saja yang disadap ketiga tersangka selain presiden.

Berdasarkan keterangan polisi, penyadapan dilakukan terhadap tokoh politik, pengusaha hingga wartawan.

“Belum pasti diketahui apakah wali nanggroe termasuk atau tidak, kami belum punya data tentang hal itu,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh di Banda Aceh, Rabu (4/11/2026).

Yusril juga mengaku belum mengetahui apakah mantan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga termasuk yang disadap.

“Tapi yang sudah ditemukan fakta-faktanya adalah bahwa yang disadap adalah presiden dan sejumlah menteri, sejumlah tokoh politik, pengusaha, sejumlah tokoh-tokoh masyarakat,” ujarnya.

Yusril menyebutkan terdapat indikasi makar dalam kasus itu. Menurutnya, kasus itu sedang dilakukan pendalaman secara terus menerus oleh penyidik Bareskrim Polri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal hingga penetapan tersangka, penyidik sudah mengantongi dua alat bukti permulaan yang cukup hanya untuk kasus tindak pidana penyadapan dan tindak pidana intersepsi.

“Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan itu dapat ditarik kesimpulan sementara atau kesimpulan final bahwa terdapat tanda-tanda atau indikasi-indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti yang disebutkan di dalam pasal 191 dan 193 KUHP,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11) seperti dkutip dari detikNews. ***

Baca Juga