BANDA ACEH | ACEHSATU.COM – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, mengaku menerima laporan dari warga terkait dugaan manipulasi dukungan masyarakat dalam proses perizinan aktivitas pertambangan di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Haji Uma, laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan sejumlah unsur pemerintah kecamatan, aparatur gampong, hingga aparat keamanan dalam upaya menggalang dukungan masyarakat terhadap perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan adanya upaya memanipulasi dukungan terhadap izin tambang di Beutong Ateuh Banggalang. Dugaan itu disebut melibatkan sejumlah pihak, mulai dari unsur kecamatan, keuchik, aparatur desa hingga aparat keamanan,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterimanya, dugaan praktik tersebut terjadi di empat gampong. Warga disebut diminta menandatangani dokumen dukungan dengan imbalan uang sebesar Rp200 ribu. Selain itu, mereka dijanjikan akan memperoleh bantuan beras pada masa mendatang.
Tak hanya itu, sebagian warga juga mengaku mendapat tekanan. Mereka disebut diancam tidak akan menerima bantuan pemerintah maupun program pembangunan rumah apabila menolak menandatangani dokumen dukungan tersebut.
Akibat tekanan itu, kata Haji Uma, sejumlah warga akhirnya menandatangani dokumen yang dimaksud. Namun, ada pula warga yang tetap menolak memberikan dukungan. Bahkan, sebagian di antaranya dilaporkan meminta agar nama mereka dicoret dari daftar pendukung izin tambang.
Haji Uma menegaskan bahwa setiap proses perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses tersebut juga harus menjunjung prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, serta bebas dari praktik intimidasi maupun pemaksaan.
“Partisipasi masyarakat dalam setiap proses perizinan harus diberikan secara sukarela, tanpa tekanan ataupun intimidasi. Karena itu, kami memberikan perhatian serius dan mengecam apabila dugaan tersebut benar terjadi,” ujarnya.
Ia menilai dugaan pemberian uang, tekanan, dan intimidasi terhadap warga berpotensi memicu keresahan sosial. Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah pihak bahkan mendatangi rumah-rumah warga pada malam hari untuk meminta dukungan.
Kondisi tersebut, lanjut Haji Uma, dikhawatirkan memicu perpecahan di tengah masyarakat antara kelompok yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan.
“Laporan yang kami terima menyebutkan masyarakat merasa resah karena didatangi pada malam hari. Situasi ini juga berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah warga. Kami prihatin, terlebih Beutong Ateuh masih dalam proses pemulihan pascabencana,” katanya.
Atas dasar itu, Haji Uma meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Ia berharap setiap dugaan pemaksaan, intimidasi, maupun manipulasi dukungan masyarakat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga pernyataan ini disampaikan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah kecamatan, aparatur gampong, maupun pihak perusahaan terkait dugaan yang disampaikan Haji Uma tersebut.***