ACEH UTARA | ACEHSATU.COM – Manajemen Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Perkebunan Nusantara IV Regional VI Cot Girek bersama Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SPBUN) Basis Unit membahas penyelesaian persoalan pembayaran premi pekerja yang berkaitan dengan dasar perhitungan kapasitas olah pabrik.
Pembahasan tersebut dilakukan setelah Satuan Pengawasan Intern (SPI) menemukan adanya perbedaan dasar perhitungan premi pada periode sebelumnya. Kedua pihak kini mencari formula penyesuaian yang sesuai dengan ketentuan perusahaan, tetapi diharapkan tidak menimbulkan beban secara tiba-tiba bagi para pekerja.
Manajer PKS PTPN IV Regional VI Cot Girek, Hendra, mengatakan persoalan tersebut bermula dari temuan SPI mengenai perhitungan premi pada periode sebelum manajemen saat ini.
Menurut dia, ketentuan perusahaan menetapkan kapasitas pabrik sebesar 45 ton tandan buah segar (TBS) per jam. Namun, dalam perhitungan sebelumnya, kapasitas yang digunakan sebagai dasar perhitungan premi disebut 30 ton per jam.
“Secara aturan, pabrik ini berkapasitas 45 ton per jam. Temuan SPI menunjukkan periode sebelumnya menggunakan perhitungan 30 ton per jam sehingga perhitungan premi karyawan menjadi berlebih,” ujar Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2026).
Perbedaan dasar perhitungan tersebut berdampak pada besaran premi yang diterima pekerja. SPBUN kemudian meminta agar pembayaran premi dievaluasi dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru karena terdapat kemungkinan penyesuaian terhadap premi yang sebelumnya telah diterima pekerja. Manajemen menyatakan tetap akan menjalankan ketentuan perusahaan, sekaligus mencari solusi agar penerapannya dapat dilakukan secara bijak.
Ketua SPBUN Basis Unit, Abdul Karim, mengatakan serikat pekerja berupaya menjadi penghubung antara manajemen dan karyawan dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.
Menurut Abdul Karim, pekerja perlu mendapatkan kepastian mengenai mekanisme penyesuaian premi karena perubahan nominal penghasilan dapat berdampak terhadap kondisi mereka.
“Kami dari serikat pekerja adalah jembatan antara manajemen dan pekerja. Kami berupaya memastikan kebijakan penyesuaian ini berjalan adil tanpa memberatkan karyawan yang sudah terbiasa dengan penghasilan sebelumnya,” kata Abdul Karim.
Untuk mencari penyelesaian, manajemen PKS Cot Girek dan SPBUN Basis Unit telah menyampaikan surat kepada manajemen Regional VI. Mereka meminta evaluasi terhadap regulasi yang menjadi dasar perhitungan premi, termasuk ketentuan yang telah diterapkan sejak 2019.
Kedua pihak berharap manajemen Regional VI dapat memberikan kebijakan yang menjadi solusi bagi persoalan tersebut. Penyesuaian pembayaran premi diharapkan dapat dilakukan secara bertahap dan tetap memperhatikan ketentuan perusahaan serta kondisi para pekerja.***
