ACEH BARAT – Konflik lahan antara masyarakat Desa Alue Sundak, Kecamatan Woyla, dengan perusahaan tambang emas PT Megalanik Garuda Kencana (MGK) kian memanas.
Pihak perusahaan diduga kuat telah melakukan aktivitas penambangan di lahan milik warga setempat tanpa menyelesaikan kewajiban ganti rugi, serta berulang kali mengingkari kesepakatan bersama yang telah dibuat.
Aktivitas penambangan PT MGK tersebut mencakup lahan seluas 3,5 hektar milik dua warga atas nama Adnan Sani dan TM Yusuf.
Tidak hanya itu, perusahaan juga mengeruk lahan milik warga lainnya sepanjang 1,2 kilometer di sepanjang pinggiran aliran Krueng Woyla.

Atas dampak kerugian lingkungan dan materi tersebut, masyarakat menuntut pihak manajemen perusahaan tersebut untuk membayar ganti rugi sebesar Rp1 miliar.
Sejauh ini warga sudah melarang kapal keruk milik PT MGK beroperasi di desa mereka sebelum semua kewajiban perusahaan kepada masyarakat dipenuhi.
Masyarakat juga sempat melakukan penahanan terhadap para pekerja di dalam kapal tersebut.
Sebelumnya, pihak manajemen PT MGK sempat menawarkan kompensasi sebesar Rp400 juta.
Namun, tawaran tersebut ditolak mentah-mentah oleh warga karena dinilai sangat tidak layak dan tidak sebanding dengan total kerugian nyata yang telah dialami oleh masyarakat setempat.
Perwakilan masyarakat Alue Sundak, Bustamam, menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sikap manajemen PT MGK.
Menurutnya, pihak perusahaan sama sekali tidak menunjukkan iktikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara damai.
“Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari perusahaan dalam menyelesaikan masalah ini. Setelah ada kesepakatan dan waktu yang ditentukan, namun pihak perusahaan tidak datang ke desa dan bahkan tidak bisa dihubungi bahkan sejauh ini pihak perusahaan sudah lebih dari 3 kali menyatakan akan menyelesaikan permasalahan ini, namun terus di ingkari. Kami merasa dipermainkan oleh pihak PT MGK,” ujar Bustamam kepada ACEHSATU.com, Jumat 30 Oktober 2026.
Meskipun merasa dirugikan, Bustamam menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung penuh masuknya investasi ke daerah mereka. Kendati demikian, hak-hak ruang hidup masyarakat lingkar tambang wajib dihormati dan dipenuhi oleh korporasi.
“Kami menghimbau kepada PT MGK untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan ini. Mari kita duduk bersama kita selesaikan dengan baik, kami masyarakat tidak anti investasi akan tetapi apa yang menjadi hak kami harus segera dipenuhi,” tegas Bustamam.
Hingga berita ini diturunkan, konflik agraria di pinggir Krueng Woyla ini masih menggantung tanpa kejelasan, sementara warga menuntut pihak berwenang untuk ikut turun tangan mendesak PT MGK menyelesaikan tanggung jawabnya.
Seperti diketahui, PT. MGK menguasai konsesi tambang emas seluas 3.250 hektar di Kabupaten Aceh Barat (Kecamatan Sungai Mas, Woyla Timur, Woyla Barat, dan Woyla)
Perusahaan ini mendapat Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) hingga tahun 2032 (dikeluarkan sejak 2012).
Sejak beroperasi di dalam Sungai Woyla, perusahaan ini kerap mendapat protes dari masyarakat karena aktivitas pertambangan berpotensi menghancurkan kelestarian Sungai Woyla. ***
