“Dana JKA yang diimput sebelumnya Rp806 miliar, tapi di Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) tercatat Rp549 miliar. Sekarang tinggal Rp114 miliar. Ini pertanyaannya, siapa yang rampok uang JKA ini,” sebut ketua DPR Aceh, Zulfadhli dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait JKA yang digelar di Gedung DPRA, Selasa sore, 28 April 2026.
Menyusutnya pagu anggaran program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), menurut pria yang kerap disapa Abang Samalanga ini sarat kejanggalan.
“Kita bingung, angka anggaran JKA yang terus berubah-ubah,” tambahnya.
Abang Samalanga menyebut hal ini sebagai bentuk ketidakberesan serius dalam tata kelola anggaran daerah.
“Kami dari pihak legislatif tidak pernah dilibatkan dalam pemotongan anggaran ini,” kata politisi Partai Aceh ini.
Disebutkan, ia tidak setuju dengan pemangkasan anggaran JKA jika dikaitkan dengan kebijakan transfer ke daerah (TKD) untuk alokasi penanganan bencana.
Meskipun melalui Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini kan merusak skema pendanaan JKA,” katanya.
Selain JKA, ia juga menyinggung pengurangan anggaran program Rumah Dhuafa yang awalnya direncanakan sebanyak 2.000 unit, tetapi kini tersisa hanya 780 unit, meski anggaran sebesar Rp210 miliar telah disetujui sebelumnya.
Ketua DPRA mengkritik penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai telah melampaui kewenangan dan bertentangan dengan Qanun Aceh.
Abang Samalanga menilai Pergub tersebut tidak lagi sekadar aturan pelaksana, melainkan telah menjadi instrumen pembentukan kebijakan baru tanpa dasar hukum yang memadai.
“Kami akan menelusuri lagi dugaan pemangkasan sepihak anggaran JKA ini, karena mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkasnya. ***
