Kayu Gelondongan Banjir Tamiang Diduga dari Pembukaan Lahan di Hutan Lindung

KUALA SIMPANG – Kepolisian Republik Indonesia mendalami temuan kayu gelondongan yang terseret banjir bandang di Aceh Tamiang, Aceh.

Kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan, yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dan kehutanan.

Sponsored

Penyelidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, yang menurunkan tim langsung ke lokasi untuk menelusuri aliran air yang membawa kayu gelondongan saat banjir terjadi.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Moh. Irhamni mengatakan, tim penyelidik telah melakukan penelusuran lapangan sekaligus mencocokkan kayu-kayu yang ditemukan di wilayah Darul Mukhlisin, Aceh Tamiang.

“Kemungkinan identifikasi kami adalah kegiatan-kegiatan pembukaan lahan di hutan lindung, Hutan Lindung Serba Jadi ataupun Hutan Lindung Simpang Jernih,” kata Irhamni dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (7/1/2025).

Menurut Irhamni, penyelidikan difokuskan untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang cukup guna meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Dalam proses tersebut, aparat turut menggali keterangan dari tokoh masyarakat serta aparat setempat.

“Tentunya legal tidak menurut kemungkinan juga adanya kerusakan lingkungan, apalagi kalau itu ilegal,” kata Irhamni.

Selain kayu gelondongan, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi dalam jumlah besar di wilayah Darul Mukhlisin dan sekitarnya. Kondisi tersebut mendorong aparat untuk menelusuri hingga ke bagian hulu aliran sungai guna mendapatkan gambaran menyeluruh.

Irhamni menjelaskan, sedimentasi yang masif umumnya berkaitan dengan ketidakpatuhan dalam aktivitas pembukaan lahan. Terutama jika kegiatan tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak disertai dokumen UKL-UPL. Kalau pembukaan lahannya legal, maka harus taat pada UKL-UPL.

Ia menambahkan, dampak dari sedimentasi dan kerusakan lingkungan tersebut turut dirasakan masyarakat, termasuk kerusakan pada permukiman dan fasilitas umum di Aceh Tamiang.

“Itu yang mengakibatkan perusahaan rumah ataupun fasilitas umum lainnya di daerah Tamiang.

Oleh sebab itu, kami seharian menelusurkan di daerah (desa) Pantai Kera, Aceh Timur. Kemudian di Simpang Jernih,” tutup Irhamni. ***

Baca Juga