BANDA ACEH – Pemerintah Aceh kembali memberikan keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor melalui program pemutihan pajak yang berlangsung hingga penghujung April 2026.
Program ini menjadi kesempatan bagi wajib pajak untuk melunasi tunggakan tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Program pemutihan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Selain itu, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah dalam melakukan validasi data kendaraan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pemerintah Provinsi Aceh memberlakukan pemutihan berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2025.
Program ini dijadwalkan berakhir pada 30 April 2026. Kebijakan di wilayah ini mencakup:
Pembebasan Denda PKB: Penghapusan denda bagi keterlambatan pembayaran pajak tahunan.
Pembebasan Pajak Progresif: Peniadaan biaya tambahan bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
Amnesti Tunggakan Lama: Kendaraan yang menunggak pajak di atas tiga tahun hanya diwajibkan membayar pokok pajak selama dua tahun (satu tahun tunggakan dan satu tahun berjalan).
Antara Pemutihan PKB dan BBNKB
Pemutihan pajak motor adalah program pemerintah daerah untuk menghapus denda keterlambatan dan/atau memberikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) serta bea balik nama (BBNKB).
Program ini bertujuan meringankan beban pemilik kendaraan yang menunggak pajak agar patuh kembali.
Meskipun sering muncul dalam satu paket program “Pemutihan”, Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II adalah dua hal yang berbeda secara fungsi dan objek pajaknya.
Berikut adalah perbedaan mendasarnya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Pajak tahunan yang wajib dibayarkan berdasarkan nilai jual kendaraan. Dalam program pemutihan, denda keterlambatan PKB inilah yang dihapuskan, sehingga pemilik hanya perlu membayar pokok pajaknya saja.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan. Biasanya, program pemutihan memberikan diskon atau pembebasan biaya BBNKB kedua (kendaraan bekas), yang sangat bermanfaat bagi mereka yang baru membeli motor atau mobil tangan kedua namun belum melakukan balik nama. ***
