ACEH SELATAN – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Kluet, Kabupaten Aceh Selatan sudah sangat mengkhawatirkan.
Aktivitas PETI ini menggunakan alat berat jenis ekskavator dan berpotensi mempercepat kerusakan lingkungan.
Informasi tersebut disampaikan Manajer Legal dan Advokasi HAkA, Muhammad Fahmi dalam pernyataan tertulis kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.
Fahmi mengatakan praktik pertambangan ilegal di Aceh Selatan bukan persoalan baru.
Namun, penggunaan alat berat menunjukkan adanya dugaan dukungan modal dan logistik yang lebih besar.
Ditambahkan, perubahan skala dan metode ini patut diduga melibatkan dukungan modal yang signifikan.
Dampaknya terhadap lingkungan tentu jauh lebih besar dibandingkan aktivitas tradisional.
Fahmi mengatakan, pengerukan badan dan bantaran sungai dapat mengubah morfologi sungai, merusak vegetasi riparian yang berfungsi menahan erosi, serta meningkatkan kekeruhan air.
Kondisi tersebut dinilai serius karena Krueng Kluet merupakan salah satu sungai utama yang menopang kehidupan masyarakat Kluet Raya.
Jika aktivitas penambangan terus berlangsung, dampaknya dikhawatirkan meluas hingga wilayah hilir.
Ancaman yang muncul antara lain peningkatan sedimentasi, berkurangnya kemampuan tanah menyerap dan menampung air, kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu, hingga meningkatnya risiko banjir.
“Fungsi daerah aliran sungai sebagai penyangga hidrologis kawasan akan terus melemah seiring meluasnya area yang terdampak,” ujarnya.
HAkA juga mengingatkan potensi pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas.
Fahmi mengatakan pihaknya belum dapat memastikan bahan kimia yang digunakan di lokasi tambang Krueng Kluet.
Namun, praktik pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah kerap menggunakan merkuri atau sianida yang memiliki risiko pencemaran serius.
Ditambah pengerukan menggunakan alat berat, kekeruhan air juga berpotensi semakin meningkat.
“Dalam beberapa waktu ke depan kita bisa saja kesulitan menemukan ikan kerling yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat Kluet,” katanya.
Menurutnya, pencemaran sungai tidak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga dapat mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap air bersih, pertanian, dan perikanan.
Paparan bahan kimia berbahaya dalam jangka panjang juga berpotensi berdampak terhadap kesehatan masyarakat.
Dari sisi keanekaragaman hayati, pembukaan lahan dan pengerukan sungai dinilai dapat merusak habitat serta memutus konektivitas ekologis yang mendukung pergerakan satwa liar.
Gangguan tersebut, kata Fahmi, berpotensi mempersempit ruang jelajah satwa, meningkatkan konflik antara satwa dan manusia, serta menurunkan kualitas habitat di kawasan riparian.
HAkA juga menilai operasi pertambangan yang menggunakan ekskavator, bahan bakar, dan logistik dalam jumlah besar tidak mungkin berlangsung tanpa dukungan modal.
Fahmi mengatakan berdasarkan pola yang ditemukan di sejumlah lokasi pertambangan ilegal di Aceh, masyarakat lokal kerap hanya berperan sebagai pekerja, sementara pihak yang mengendalikan modal dan operasi berada di belakang layar.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menelusuri hingga ke akar rantai pembiayaan dan pihak yang sebenarnya menikmati keuntungan dari aktivitas ini, bukan hanya berhenti pada pelaku lapangan,” ujarnya.
HAkA juga menilai kawasan hulu DAS Krueng Kluet memiliki keterkaitan ekologis dengan bentang alam Ekosistem Leuser. Karena itu, kerusakan akibat tambang ilegal dikhawatirkan turut mengganggu fungsi kawasan sebagai daerah tangkapan air dan habitat satwa.
HAkA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan audit lingkungan serta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan ilegal di Aceh Selatan.
Investigasi tersebut dinilai perlu mencakup penelusuran kepemilikan alat berat, sumber pembiayaan, hingga pihak yang terlibat dalam operasi tambang.
Organisasi tersebut juga meminta dilakukan pengujian kualitas air secara independen dan transparan untuk mengetahui tingkat pencemaran sekaligus menjadi dasar penyusunan langkah mitigasi bagi masyarakat.
Fahmi menegaskan proses hukum terhadap pelaku tidak cukup berhenti pada pidana. Pihak yang terbukti menyebabkan kerusakan juga harus bertanggung jawab memulihkan lingkungan sesuai prinsip pencemar membayar.
HAkA mendesak penghentian aktivitas tambang ilegal, penyitaan alat berat, penindakan terhadap seluruh pihak yang terlibat, serta pengawasan berkelanjutan agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.
“Tanggung jawab penanganan persoalan ini bersifat kolektif. Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, Pemerintah Aceh, kepolisian, kejaksaan, Dinas ESDM, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bekerja secara terkoordinasi,” kata Fahmi.
Ia menilai kondisi tersebut sudah masuk kategori mendesak dan membutuhkan respons cepat. Penundaan penanganan dinilai hanya akan memperbesar kerusakan yang pada akhirnya harus ditanggung masyarakat.
“Keselamatan lingkungan dan masyarakat harus menjadi prioritas utama. Jangan menunggu kerusakan semakin besar sebelum mengambil langkah tegas,” pungkas Fahmi. ***
