BPHL Wilayah I Aceh jangan Sembunyikan Data Informasi Terbuka: KIA

Ringkasan Berita:

  • Putusan KIA atas Keterbukaan Data: Komisi Informasi Aceh (KIA) resmi menetapkan bahwa data Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), laporan hasil cruising (peta pohon dan rencana tebang), serta rekapitulasi pengangkutan kayu (SKSHHK) adalah informasi publik yang terbuka.
  • Awal Mula Sengketa: Sengketa ini diajukan oleh Yayasan HAkA terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh karena pihak balai sebelumnya menolak memberikan dokumen detail dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.
  • Perintah Penyerahan Data: Majelis Komisioner memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh untuk memberikan data yang diminta kepada pemohon, kecuali data spasial dalam format shapefile (SHP) area izin kerja PHAT.
  • Proses Hukum yang Sempat Tertunda: Persidangan perkara nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 ini sempat terhambat akibat bencana di Aceh, namun akhirnya efektif dilanjutkan pada Februari 2026 hingga mencapai putusan final.

BANDA ACEH – Majelis Komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data pemegang hak atas tanah (PHAT) sebagai informasi terbuka. Ini mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing–masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Sidang Sengketa Informasi, M Nasir Buloh dalam pembacaan hasil rapat permusyawaratan Majelis Komisioner KIA pada Kamis, 12 Maret 2026.

Sponsored

Disebutkan, data tersebut termasuk rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) terhadap Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah I Aceh, yang diregistrasi oleh Kepaniteraan KIA pada 4 November 2025.

Dalam persidangan, Nasir didampingi Junaidi dan Sabri, masing–masing sebagai anggota, dibantu oleh Zulfadli sebagai panitera.

Sebelumnya, Yayasan HAkA menyurati Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BPHL Wilayah 1 Aceh memohon informasi terkait Data Pemanfaatan Hasil Hutan oleh Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT).

Namun BPHL Wilayah I Aceh tidak memberikan dokumen Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT yang mencakup dengan peta pohon dan rencana tebang tahunan; Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh; Rekapitulasi data pengangkutan kayu, berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang telah diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dari empat informasi publik yang dimohonkan, BPHL Wilayah I Aceh selaku termohon hanya memberikan satu informasi yaitu daftar nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) di wilayah Provinsi Aceh.

Sedangkan tiga jenis informasi lain tidak diberikan dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.

Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi dalam sengketa ini sempat tertunda akibat Aceh dilanda bencana, efektif kemudian mulai februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.

Berdasarkan uraian dan fakta hukum, Majelis Komisoner KIA berkesimpulan, Komisi Informasi Aceh berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan Pemohon dan Termohon yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Majelis juga memerintahkan BPHL Wilayah I Aceh sebagai Termohon memberikan informasi yang dimohonkan Pemohon, kecuali data spasial dalam format shapfile untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh, setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. ***

Baca Juga