Raqan Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolega Tambahan 2026

Ringkasan Berita:

  • Masuk Agenda Legislasi 2026: Rencana melegalkan ganja medis di Aceh resmi masuk dalam Program Legislasi (Prolega) Tambahan tahun 2026 melalui usulan inisiatif DPR Aceh.
  • Total Rancangan Qanun (Raqan): Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh menyepakati total 22 judul Raqan untuk tahun 2026, yang terdiri dari 11 judul prioritas dan 11 judul tambahan.
  • Landasan Perubahan: Revisi dan penyusunan Raqan ini disesuaikan dengan kondisi terkini di Aceh serta tetap berpedoman pada amanah UUPA dan MoU Helsinki.
  • Fleksibilitas Pembahasan: Meski sudah ada daftar tetap, DPR Aceh tetap membuka ruang untuk membahas rancangan qanun mendesak di luar Prolega jika dibutuhkan oleh masyarakat atau pemerintah.

BANDA ACEH – Rencana Pemerintah Aceh melegalkan ganja sebagai bahan medis sudah masuk dalam program legislasi prioritas dan tambahan 2026.

Informasi tersebut diumumkan Badan Legislasi (Banleg) DPR Aceh pada Jumat 13 Maret 2026.

Sponsored

Raqan tersebut merupakan inisiatif usulan DPR Aceh.

Ketua Badan Legislasi DPR Aceh Irfansyah dalam keterangannya mengatakan, dalam rapat penyusunan Prolega Prioritas ini telah kami sepakati sebanyak 11 judul rancangan qanun Aceh program legislasi Aceh prioritas tahun 2026 dan sebanyak 11 judul rancangan qanun Aceh sebagai program legislasi Aceh tambahan tahun 2026.

Sebanyak 22 raqan program legislasi itu diumumkan dalam rapat paripurna yang berlangsung di DPR Aceh, Kamis (12/3).

Irfansyah menjelaskan, DPR Aceh dan Pemerintah Aceh sudah menggelar rapat untuk menentukan raqan qanun prioritas 2026.

Raqan yang ditetapkan itu mencakup usulan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Raqan yang prioritas itu di antaranya rancangan yang belum selesai dibahas sebelumnya maupun revisi setelah melihat perkembangan terbaru.

“Perubahan atau revisi baik dari segi judul maupun substansinya. Tentu saja perubahannya harus disesuaikan dengan kondisi Aceh sesuai dengan amanah UUPA dan MoU Helsinki,” jelasnya.

Disebutkan, meskipun demikian, bila ada Rancangan Qanun Aceh yang mendesak untuk dibahas, maka masih terbuka ruang untuk dibahas sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun bahwa dalam keadaan tertentu DPRA atau Gubernur dapat mengajukan Rancangan Qanun di luar Prolega. ***

Baca Juga