Ketua PMI Aceh Polisikan Ade Armando dan Abu Janda

Ringkasan Berita:

  • Langkah Hukum PMI Aceh: Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, berencana melaporkan Ade Armando dan Abu Janda ke polisi terkait dugaan penyebaran narasi yang telah terdistorsi melalui media dan podcast.
  • Dugaan Manipulasi Video: Pelaporan ini didasari temuan bahwa video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), telah dipotong dan disusun ulang sehingga mengubah makna asli—dari penolakan terhadap kekerasan menjadi seolah-olah mendukung tindakan ekstrem.
  • Indikasi Skenario Politik: Murdani menilai aksi tersebut bukan sekadar insiden biasa, melainkan pola pembunuhan karakter yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan figur Jusuf Kalla di tengah dinamika politik nasional.
  • Kekhawatiran Stabilitas Sosial: Pihak PMI Aceh menegaskan bahwa manipulasi informasi ini berbahaya karena berpotensi menggiring opini publik menuju kebencian, mengganggu stabilitas sosial, serta menjadi preseden buruk bagi demokrasi jika tidak segera ditindak tegas.

BANDA ACEH – Kasus pemotongan video ceramah Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), dianggap sebagai upaya penggiringan opini yang tidak sekadar merusak nama baik individu, tetapi juga sarat kepentingan politik.

Nama Ade Armando dan Abu Janda disebut dalam rencana pelaporan karena diduga menyebarluaskan narasi yang telah terdistorsi melalui media dan podcast.

Sponsored

Ketua PMI Provinsi Aceh, Murdani Yusuf, kepada wartawan di Markas PMI Kota Banda Aceh, Lampineung, Jumat, 24 April 2026 mengatakan, kemunculan video yang menyeret sosok “Pak JK” secara tiba-tiba bukan kebetulan, melainkan patut diduga bagian dari skenario untuk menjatuhkan figur JK di ruang publik.

“Ini bukan sekadar video editan. Kita melihat ada pola. Ada upaya membentuk opini, bahkan berpotensi mengarah ke pembunuhan karakter,” kata Murdani.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi rekaman utuh pidato tersebut dan menemukan adanya pemotongan serta penyusunan ulang yang mengubah makna secara signifikan.

Dalam versi asli, “Pak JK” disebut justru menolak keras kekerasan dan menegaskan bahwa pembunuhan tidak dibenarkan dalam ajaran agama. Namun setelah diedit, narasi tersebut dipelintir menjadi seolah-olah mendukung tindakan ekstrem.

Situasi ini, menurut Murdani, menjadi berbahaya karena dimainkan di ruang publik yang sensitif, terutama di tengah dinamika politik nasional yang kian memanas.

“Kalau ini dibiarkan, publik bisa digiring pada kebencian. Ini bukan lagi soal individu, ini bisa mengganggu stabilitas sosial dan politik,” ujarnya.

Murdani memastikan, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang ia nilai sebagai praktik manipulasi informasi di ruang politik.

“Kami akan laporkan dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Ini harus dihentikan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa fenomena ini bisa menjadi preseden buruk dalam demokrasi jika tidak ditindak tegas.

“Kalau video bisa diedit lalu dijadikan senjata politik, maka siapa pun bisa jadi korban berikutnya,” sebut Murdani. ***

Baca Juga