Keputusan Mualem Menunda PoD South Andaman Patut Didukung

Ringkasan Berita:

  • Penundaan PoD South Andaman oleh Gubernur Aceh: Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), resmi menyurati Menteri ESDM untuk menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo di WK South Andaman.
  • Penolakan Skema FPSO (Laut Lepas): Pemerintah Aceh dan pendiri Institute for Aceh Studies, Dr. Fachrul Razi, menolak rencana Mubadala Energy yang ingin menggunakan skema kapal terapung (onshore via FPSO) di laut lepas karena dinilai merugikan daerah dan hanya menyedot kekayaan Aceh ke luar tanpa dampak ekonomi lokal.
  • Desakan Skema Onshore di KEK Arun: Gubernur mendesak agar pengolahan gas dilakukan di darat (onshore), tepatnya di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, demi menghidupkan kembali infrastruktur gas, menciptakan lapangan kerja massal, serta memicu efek domino bagi industri turunan seperti pabrik pupuk (PIM).
  • Hak Bagi Hasil dan Uji Konsistensi UUPA: Kebijakan ini diambil untuk mengamankan pendapatan daerah, di mana Aceh berhak atas Dana Bagi Hasil (DBH) migas sebesar 70% sesuai UU Pemerintahan Aceh (UUPA). Hal ini krusial untuk pembangunan Aceh di tengah menyusutnya Dana Otsus.

JAKARTA – Keputusan Gubernur Aceh untuk menunda persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo untuk eksplorasi cadangan gas raksasa di Wilayah Kerja (WK) South Andaman mendapat dukungan dari berbagai pihak.

Salah satunya dari pendiri Institute for Aceh Studies, Dr Fachrul Razi. “Ini bukan lagi urusan politik, melainkan urusan kekayaan alam Aceh yang dicuri,” kata mantan Ketua Komite I DPD RI 2014-2024 kepada Acehsatu.com. Sabtu 6 Juni 2026.

Sponsored

Sebelumnya, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI meminta penundaan persetujuan Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo, Wilayah Kerja (WK) South Andaman.

Diketahui, Mubadala berencana membangun fasilitas Floating Production Storage Offloading di tengah laut.

“Permintaan Gubernur Aceh untuk menunda sementara PoD sampai ada kejelasan skema onshore adalah langkah taktis yang tepat. Jakarta tidak boleh menggunakan ego sektoral SKK Migas untuk memaksakan komersialisasi cepat via laut lepas demi mengejar target lifting nasional semata, seraya mengorbankan hak daerah,” papar Dr Fachrul Razi.

Menurut dia, kebijakan Mualem (Pemerintah Aceh) ini bukanlah sekadar urusan teknis birokrasi, namun bisa disebut sebagai pernyataan perang terhadap pemiskinan struktural baru di Bumi Serambi Mekkah.

“jika Pemerintah Pusat memaksakan skema FPSO (pengolahan langsung di atas kapal di laut lepas), maka Blok Andaman hanya akan menjadi “anjungan minyak terapung” yang menyedot kekayaan Aceh langsung ke pasar internasional atau luar daerah. Aceh hanya akan mendapatkan sisa-sisa polusi laut tanpa efek domino ekonomi,” kata mantan Senator Aceh ini.

Sebaliknya, desakan dalam surat Gubernur untuk mengolahnya di KEK Arun memiliki dampak ekonomi yang sangat masif bagi rakyat baik dengan menghidupkan kembali infrastruktur gas mati suri di Arun dan memicu multiplier effect bagi industri turunan, seperti pabrik pupuk (PIM) dan petrokimia, maupun penyediaan lapangan kerja massal.

Proyek onshore membutuhkan ribuan tenaga kerja lokal pada tahap konstruksi dan operasional, memotong angka pengangguran Aceh yang saat ini masih tinggi di tingkat regional.

Di sisi lain menurut Dr. Fachrul Razi juga akan memberi kontribusi peningkatan pendapatan daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan PP No. 23 Tahun 2015.

“Aceh berhak atas bagi hasil migas sebesar 70% setelah dikurangi komponen pajak. Angka ini mutlak diperlukan untuk menyambung nafas pembangunan Aceh menyusul terus menyusutnya Dana Otsus,” katanya.

Dikatakan, ini merupakan uji konsistensi UUPA di mana pasal-pasal dalam UU Pemerintahan Aceh (UUPA) mengenai pengelolaan bersama migas laut antara Pusat dan BPMA (Badan Pengelola Migas Aceh) harus dihormati secara mutlak.

“Jika dikelola secara onshore di Aceh, porsi bagi hasil dan perputaran ekonominya mampu menjamin kesejahteraan anak-cucu rakyat Aceh hingga puluhan tahun ke depan,” pungkas Dr Fachrul Razi. ***

Baca Juga