Kepala Daerah Dilarang ke Luar Negeri Selama Libur Lebaran 2026

Ringkasan Berita:

  • Larangan Perjalanan Luar Negeri: Mendagri melarang seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota) untuk bepergian ke luar negeri selama periode 14–28 Maret 2026.
  • Kesiagaan Pelayanan Publik: Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan, pelayanan publik, serta penanganan arus mudik selama masa libur Idulfitri 1447 H.
  • Empat Fokus Utama: Kepala daerah diminta tetap di wilayah masing-masing untuk menjaga keamanan (koordinasi Forkopimda), kelancaran mudik, pengendalian inflasi/harga pangan, serta kelancaran rangkaian hari raya.
  • Pengecualian Terbatas: Larangan ini juga membatalkan izin dinas luar negeri yang sudah ada sebelumnya, kecuali untuk kondisi sangat mendesak seperti instruksi langsung Presiden atau keperluan pengobatan darurat.

JAAKARTA – Para kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri selama periode libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Hal itu sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 000.2.3/1171/SJ yang ditetapkan di Jakarta pada Minggu, 8 Maret 2026.

Sponsored

Dalam surat itu, para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia diminta tetap berada di wilayah kerja masing-masing.

“Diminta kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah agar menunda perjalanan ke luar negeri mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 28 Maret 2026,” demikian bunyi petikan surat edaran tersebut.

Kementerian Dalam Negeri menyebut kebijakan ini diambil untuk memastikan kelancaran tugas kedinasan dan pelayanan publik selama masa mudik dan perayaan Idul Fitri.

Dalam surat edaran tersebut, Mendagri menekankan empat hal yang harus menjadi perhatian kepala daerah selama periode tersebut.

Pertama, aspek keamanan dengan mengantisipasi potensi gangguan ketertiban dan keselamatan masyarakat melalui koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kedua, kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran di daerah masing-masing.

Ketiga, pengendalian ekonomi daerah, terutama melalui pemantauan harga dan langkah pengendalian inflasi.

Keempat, memastikan seluruh rangkaian kegiatan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah berjalan lancar.

Pemerintah juga menegaskan larangan tersebut berlaku bagi kepala daerah yang sebelumnya telah mengantongi izin atau rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN). Agenda perjalanan tersebut diminta untuk dibatalkan atau dijadwalkan ulang.

Namun demikian, pengecualian tetap diberikan untuk kondisi yang bersifat sangat esensial, seperti perjalanan atas arahan langsung Presiden RI atau untuk keperluan pengobatan yang mendesak.

Surat edaran ini turut ditembuskan kepada Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna memastikan pengawasan berjalan efektif.***

Baca Juga