BANDA ACEH – Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana (PRR) masih terus melakukan pemutakhiran data terkait kebutuhan Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas bencana di Aceh.
Kepala Posko Wilayah Satgas PRR, Safrizal ZA dalam keterangan tertulis, Sabtu, 4 April 2026 kepada media mengatakan, perubahan angka yang terjadi secara dinamis di lapangan bukan sebagai bentuk ketidakkonsistenan administrative.
Namun, hal itu bagian dari upaya nyata dalam mengejar akurasi demi memastikan hak seluruh warga terpenuhi tanpa terkecuali.
Menurutnya, salah satu pemicu utama perubahan data adalah kembalinya denyut kehidupan di lokasi-lokasi yang pada pendataan awal dianggap tidak berpenghuni.
Safrizal menambahkan, proses sinkronisasi data ini dilakukan secara berkelanjutan dengan memegang teguh komitmen “No One Left Behind”.
Dikatakan, seiring berjalannya waktu, banyak masyarakat yang sebelumnya mengungsi mulai kembali ke desa asal mereka dan berharap pembangunan Huntara dapat dilakukan di tanah kelahiran mereka.
Selain faktor kembalinya warga, Safrizal menekankan Satgas PRR menerapkan sistem pendataan yang fleksibel dan tidak kaku.
Pihaknya juga terus menerima usulan baru dari para bupati di wilayah terdampak melalui skema By Name By Address (BNBA) yang terus diperbarui.
“Langkah ini diambil agar pemerintah tidak terjebak dalam birokrasi data yang seringkali menghambat aksi nyata di lapangan,” katanya.
Ditambahkan, pembangunan Huntara dilakukan secara bertahap begitu data tahap awal tervalidasi.
Safrizal menegaskan jika pihaknya harus menunggu pendataan BNBA selesai 100 persen, maka proses pembangunan justru akan terbengkalai.
Oleh karena itu, pintu pendataan tetap dibuka selama masih ada warga yang membutuhkan bantuan, sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terputus hanya karena persoalan teknis administratif.
Sebagai bentuk transparansi dan keadilan, masyarakat juga diberikan pilihan untuk menentukan jenis bantuan yang paling sesuai dengan kondisi mereka.
Para penyintas dapat memilih antara pembangunan fisik Huntara atau menerima bantuan dalam bentuk Dana Tunggu Hunian (DTH).
“Pendekatan ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan pascabencana di Aceh, sehingga warga segera memiliki tempat tinggal yang layak sembari menunggu proses rekonstruksi permanen selesai sepenuhnya,” pungkas mantan Pj Gubernur Aceh ini. ***
