Oleh: Afrizal Akmal
ADA ironi yang selalu berulang dalam cara negara memandang hutan. Di podium internasional, pemerintah berbicara tentang ekonomi hijau, perdagangan karbon, target FOLU Net Sink 2030, hingga komitmen menekan emisi.
Tetapi di dalam negeri, setiap kali ada proyek yang diberi label “kepentingan strategis”, hutan kembali menjadi ruang yang paling mudah dikorbankan.
Kini giliran 961,33 hektare kawasan hutan yang memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk pembangunan 17 markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan.
Secara hukum, keputusan itu mungkin sah. Regulasi memang membuka ruang penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertahanan negara.
Namun hukum hanya menjawab pertanyaan “boleh atau tidak”. Ia tidak selalu menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah pilihan itu bijaksana?
Negara tampaknya masih memandang hutan sebagai ruang kosong yang menunggu diberi fungsi baru.
Padahal hutan bukan lahan menganggur. Ia sudah bekerja jauh sebelum manusia datang dengan peta, stempel, dan surat keputusan.
Ia menyimpan air yang mengisi sungai, menahan tanah agar tidak longsor, mengatur iklim mikro, menjadi rumah ribuan spesies, sekaligus menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Ironisnya, jasa-jasa ekologis itu hampir tak pernah masuk dalam berita penyerahan izin. Yang muncul justru angka hektare, jumlah batalyon, dan narasi strategis. Hutan direduksi menjadi luasan administrasi.
Seolah-olah setelah sebuah keputusan ditandatangani, fungsi ekologisnya ikut berubah.
Pertanyaan mendasar yang justru belum dijawab pemerintah sangat sederhana: mengapa harus kawasan hutan?
Indonesia memiliki jutaan hektare lahan kritis, bekas hak guna usaha yang terlantar, kawasan eks tambang, dan aset negara yang tidak produktif.
Mengapa alternatif-alternatif itu tidak menjadi prioritas?
Bukankah prinsip pembangunan berkelanjutan mengharuskan negara menghindari dampak sebelum berupaya mengurangi dampaknya?
Di sinilah persoalan tata kelola muncul. Bukan semata-mata karena TNI membangun markas, melainkan karena publik belum memperoleh informasi yang memadai.
Di mana lokasi ke-17 kawasan itu? Apakah berada di hutan produksi atau hutan lindung? Berapa tutupan hutan yang benar-benar akan dibuka?
Bagaimana hasil kajian lingkungan? Apa skema rehabilitasi yang disiapkan?
Ketiadaan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu menciptakan ruang bagi kecurigaan.
Dalam demokrasi, transparansi bukan pelengkap administrasi.
Ia adalah syarat legitimasi.
Paradoks lain juga tak kalah mencolok.
Negara mengajak masyarakat menanam pohon, mengurangi jejak karbon, bahkan menjual kredit karbon kepada dunia.
Di sisi lain, negara sendiri terus mengeluarkan berbagai bentuk persetujuan penggunaan kawasan hutan bagi beragam kepentingan.
Pesan yang diterima publik menjadi membingungkan: hutan harus dijaga, tetapi dapat digunakan setiap kali ada proyek yang dianggap penting.
Tentu pertahanan negara adalah kebutuhan yang tidak bisa diremehkan. Tidak ada bangsa yang kuat tanpa sistem pertahanan yang memadai.
Namun kekuatan sebuah negara tidak hanya diukur dari jumlah batalyon atau panjang landasan militernya.
Ia juga diukur dari kemampuannya mempertahankan modal ekologis yang menopang kehidupan rakyatnya.
Banjir, kekeringan, longsor, hilangnya keanekaragaman hayati, dan krisis iklim adalah ancaman keamanan nasional yang sama seriusnya dengan ancaman militer.
Jika pembangunan pertahanan justru menggerus benteng ekologis, negara sedang memindahkan risiko dari satu sektor ke sektor lain.
Hutan bukan musuh pembangunan. Justru ia adalah bagian dari sistem pertahanan yang paling tua.
Ia menjaga cadangan air, pangan, udara bersih, dan stabilitas bentang alam.
Ketika benteng-benteng alami itu perlahan dikurangi, yang melemah bukan hanya ekosistem, melainkan juga daya tahan bangsa.
Karena itu, ukuran keberhasilan kebijakan ini bukanlah seberapa cepat markas dibangun, melainkan seberapa kuat pemerintah membuktikan bahwa tidak ada pilihan lain selain memanfaatkan kawasan hutan.
Tanpa transparansi, tanpa kajian yang terbuka, dan tanpa pengawasan publik, setiap hektare yang dilepas akan selalu menyisakan satu pertanyaan yang tak mudah dijawab: apakah negara sedang memperkuat pertahanannya, atau justru mengikis salah satu fondasi yang selama ini melindunginya?
Penulis adalah inisiator Inisiatif Konservasi Hutan Wakaf (IKHW)
