ACEHSATU.COM | NANGGROE – Wali Kota Lhokseumawe resmi membebastugaskan tiga pejabat strategis Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe yang diduga melanggar disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Ketiganya berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) vital dan kini berstatus bebas tugas sementara.
Tiga pejabat tersebut yakni Kepala Pelaksana BPBD Lhokseumawe, Dedi Irfansyah, ST, MT,Kepala Dinas Sosial, Muslim Yusuf, S.Sos, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM), Mohammad Rizal, S.Sos, M.Si.
Informasi pencopotan ini sebelumnya telah santer beredar di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) Lhokseumawe. Isu tersebut ramai diperbincangkan secara informal, baik di lingkungan perkantoran maupun di sejumlah warung kopi.
“Kabarnya ada tiga orang, tapi kami juga belum tahu pasti. Informasinya hanya dari rekan-rekan,” ujar sejumlah ASN yang ditemui di salah satu warung kopi di Lhokseumawe, Sabtu sore.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, Dr. M. Irsyadi, S.Sos, MSP, membenarkan adanya pembebastugasan tersebut. Ia menjelaskan, keputusan itu berkaitan langsung dengan dugaan pelanggaran disiplin PNS.
“Surat Keputusan (SK) pembebasan tugas sementara telah ditandatangani Wali Kota dan mulai berlaku sejak 12 Januari 2026. Status ini diberikan untuk mempermudah proses pemeriksaan oleh tim kode etik PNS,” kata Irsyadi kepada wartawan.
Ia menambahkan, Pemko Lhokseumawe dalam waktu dekat akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) di masing-masing OPD guna memastikan pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari ketiga pejabat yang dibebastugaskan terkait dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Apakah dugaan pelanggaran disiplin PNS menjadi alasan utama Wali Kota Sayuti Abu Bakar mencopot ketiga pejabat tersebut? Publik kini menunggu hasil pemeriksaan resmi dari tim kode etik Pemko Lhokseumawe.
