ACEH UTARA | ACEHSATU.COM – Aparat gabungan Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan ladang ganja seluas 25 hektare di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Senin, 2 November 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pengelolaan perkebunan tersebut.
Pemusnahan berlangsung di tiga kawasan, yakni Dusun Alue Garut, Alue Kubu, dan Alue Mudek, Desa Teupin Reusep. Tanaman ganja yang sebagian telah siap panen dicabut, lalu dibakar di lokasi.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kristian Siagian mengatakan ketiga orang yang diamankan diduga memiliki hubungan dengan kepemilikan dan pengelolaan ladang. Mereka kini ditahan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kristian mengatakan pemberantasan perkebunan ganja tidak cukup dilakukan melalui pemusnahan tanaman. Aparat, kata dia, juga perlu memetakan lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi pusat penanaman baru.
Ganja merupakan narkotika golongan I. Menurut Kristian, tanaman tersebut masih berpotensi tumbuh kembali apabila bibit yang tersisa tidak seluruhnya dimusnahkan.
Polri bersama BNN, dia melanjutkan, akan meningkatkan patroli untuk mendeteksi aktivitas penanaman ganja. Instruksi tersebut telah diteruskan kepada para Kapolda agar memerintahkan jajaran Kapolres dan Kapolsek memetakan wilayah rawan.
“Hal ini akan kita lakukan terus-menerus, tidak ada kata bosan untuk membasminya,” ujar Kristian.
Ia juga meminta masyarakat dan media membantu aparat mengungkap aktivitas penanaman serta peredaran narkotika.
Operasi di pedalaman Sawang itu bukan tanpa hambatan. Kristian mengakui akses menuju lokasi perkebunan cukup sulit. Kondisi jalan dan medan yang berat juga menyulitkan wartawan yang mengikuti kegiatan tersebut.
Ia mengapresiasi kehadiran jurnalis yang ikut menjangkau lokasi pemusnahan. Menurut dia, pemberitaan media penting untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus mendukung upaya pemberantasan narkotika.
Pemerintah dan aparat penegak hukum, kata Kristian, akan melanjutkan penindakan bersama kepolisian setempat.***