13 Perusahaan Tambang Emas Kuasai 24 Ribu Hektare di Aceh

ACEHSATU.COM |BANDA ACEH – Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) mengungkapkan temuan bahwa 13 perusahaan menguasai sekitar 24.045 hektare lahan tambang emas di Aceh.

Temuan ini kontras dengan gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. IDeAS menyoroti ironi situasi ini dan mendesak Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral dan batubara.

Direktur IDeAS, Munzami HS, menjelaskan bahwa izin-izin tambang emas ini tersebar di enam kabupaten di Aceh dan mayoritas diterbitkan dalam satu hingga dua tahun terakhir.

Sponsored

“Fenomena ini terjadi di tengah gencarnya penertiban tambang rakyat yang dianggap ilegal. Publik berhak bertanya mengapa izin baru justru terus bermunculan,” ujar Munzami, Kamis (9/10/2025).

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh per Juni 2025, terdapat 64 IUP sektor mineral dan batubara yang aktif di Aceh dengan total luas wilayah mencapai 110.655 hektare. Dari jumlah tersebut, 13 IUP merupakan tambang emas.

Beberapa perusahaan pemegang IUP antara lain PT Aceh Jaya Alam Mineral (4.877 Ha), PT Draba Mineral Internasional (4.569 Ha), dan PT Magellanic Garuda Kencana (3.250 Ha). Sebagian izin berlaku antara delapan hingga sepuluh tahun, termasuk wilayah yang sebelumnya menjadi lokasi tambang rakyat.

IDeAS mendorong Pemerintah Aceh untuk memberlakukan kembali moratorium penerbitan IUP minerba dan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas eksplorasi dan produksi 64 perusahaan pemegang IUP. Pengawasan berkala dan transparan sangat penting untuk mencegah konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.

Selain itu, IDeAS meminta DPRA dan Pemerintah Aceh merevisi Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara agar disesuaikan dengan UU Minerba Nomor 2 tahun 2025. Revisi ini penting untuk mengakomodasi pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

IDeAS juga menekankan perlunya revisi UUPA Nomor 11 tahun 2006 agar sinkron dengan regulasi minerba nasional dan memperjelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan Aceh.

IDeAS menegaskan, persoalan tambang di Aceh bukan hanya soal izin, melainkan keadilan pengelolaan sumber daya. Ribuan warga menggantungkan hidup dari tambang emas tradisional yang kini dikategorikan ilegal. “Kalau kebijakan ini tidak diperbaiki, Aceh bisa menghadapi konflik baru. Rakyat tersingkir, tanah rusak, dan kekayaan alam berpindah tangan,” tutup Munzami HS. ***

Baca Juga