ACEH UTARA | ACEHSATU.COM – Menjelang peringatan 4 Desember, pendataan terhadap mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) kembali menuai protes. Ulèe Kompi GAM Sagoe Kulam Meudelat, Daerah IV Tgk. Chik Di Tunong, Wilayah Samudera Pase, Nasrizal alias Cek Bay, mempertanyakan langkah TNI dan Polri yang disebut kembali melakukan pendataan terhadap eks kombatan GAM.
Menurut Cek Bay, pendataan tersebut tidak seharusnya diarahkan kepada mantan kombatan GAM. Ia justru meminta pemerintah memastikan jumlah personel TNI dan Polri organik yang bertugas di Aceh sesuai dengan ketentuan Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005.
“Tindakan ini sudah di luar kewajaran dan konteksnya tidak tepat. Seharusnya bukan anggota GAM yang didata. Sesuai dengan kesepakatan MoU Helsinki, yang perlu dipastikan adalah jumlah personel TNI dan Polri organik yang berada di Aceh,” kata Cek Bay, Senin (2/11/2026).
Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi Partai Aceh tersebut menyebutkan, berdasarkan butir 4.7 MoU Helsinki, jumlah personel TNI organik di Aceh ditetapkan sebanyak 14.700 orang, sedangkan Polri sebanyak 9.100 orang. Dengan demikian, total personel kedua institusi tersebut mencapai 23.800 orang.
Ia juga merujuk pada butir 4.5 dan 4.6 MoU Helsinki yang mengatur penarikan seluruh unsur tentara dan polisi nonorganik dari Aceh. Proses penarikan tersebut dilaksanakan secara bertahap mulai 15 September 2005 dan harus selesai paling lambat 31 Desember 2005.
“Pertanyaannya sekarang, apakah jumlah personel TNI dan Polri organik yang berada di Aceh sudah sesuai dengan ketentuan MoU Helsinki? Jangan sampai pemerintah Indonesia justru mengabaikan kesepakatan yang telah kita jaga bersama selama 21 tahun melalui tindakan-tindakan yang tidak beretika,” ujarnya.
Cek Bay juga mengungkapkan adanya dugaan keterlibatan aparatur pemerintahan gampong, khususnya para geuchik, dalam proses pendataan mantan kombatan GAM.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, sejumlah geuchik disebut diminta mendata mantan kombatan GAM secara terperinci untuk kemudian menyerahkan data tersebut kepada pihak yang meminta pendataan.
“Informasi yang kami peroleh, para geuchik diminta mendata seluruh eks kombatan GAM secara detail dan mengirimkan data tersebut kepada mereka. Ini sebenarnya apa maksud dan tujuannya?” katanya.
Ia mengingatkan para geuchik agar tidak mudah terprovokasi dan tidak terlibat dalam persoalan internal GAM. Menurutnya, aparatur pemerintahan gampong sebaiknya tetap menjalankan tugas sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya.
“Geuchik cukup menjalankan roda pemerintahan gampong sesuai tugas dan tanggung jawabnya. Jangan sampai ikut campur dalam persoalan internal GAM,” tegasnya.
Selain persoalan pendataan, Cek Bay turut menyoroti polemik bendera Bintang Bulan yang hingga kini masih menjadi perdebatan. Ia menyebut keberadaan bendera tersebut telah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
“Bendera Bintang Bulan sudah memiliki payung hukum, yakni Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Jadi, jangan terus dipermasalahkan dengan alasan bahwa bendera tersebut merupakan simbol separatis,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan komitmen pemerintah pusat dalam menjalankan seluruh kesepakatan perdamaian yang telah dicapai antara Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005.
Lebih lanjut, Cek Bay meminta pihak-pihak yang terlibat dalam proses perundingan perdamaian untuk kembali mengambil tanggung jawab dalam menyelesaikan berbagai kesepakatan yang dinilai belum tuntas.
Ia secara khusus meminta Hamid Awaludin selaku perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dan Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar, sebagai perwakilan GAM, agar mendorong penyelesaian seluruh persoalan yang masih menyangkut implementasi MoU Helsinki.
“Kedua belah pihak harus bertanggung jawab terhadap kondisi Aceh saat ini. Jangan sampai pihak RI terus mencurigai eks GAM, seolah-olah perdamaian yang telah dicapai tidak dijalankan dengan penuh keikhlasan,” katanya.
Cek Bay mengingatkan agar berbagai persoalan yang muncul di lapangan tidak dibiarkan berkembang menjadi sumber ketegangan baru yang dapat mengganggu stabilitas perdamaian Aceh.
“Jangan sampai persoalan kecil dan batu kerikil di lapangan justru menjadi benih-benih yang merusak perdamaian yang telah kita rawat bersama selama 21 tahun,” pungkasnya.***