KIA Nyatakan Data HGU Informasi Terbuka, BPN Aceh Diminta Batalkan Uji Konsekuensi

Ringkasan Berita:

  • Status Informasi Terbuka: Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) adalah informasi terbuka yang dapat diakses publik, bukan informasi yang dikecualikan.
  • Kemenangan Gugatan HAkA: Putusan ini memenangkan Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) atas sengketa informasi melawan BPN Provinsi Aceh terkait dokumen HGU PT Tegas Nusantara.
  • Perintah Uji Konsekuensi Ulang: Majelis Hakim memerintahkan BPN Aceh untuk membatalkan lembar pengecualian informasi sebelumnya dan melakukan uji konsekuensi ulang sesuai prosedur hukum yang berlaku.
  • Tenggat Waktu Hukum: Kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari kerja untuk menentukan sikap; jika tidak ada keberatan, putusan ini akan berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan dapat dieksekusi.

BANDA ACEH – Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka yang dapat diakses publik. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, Rabu (4/3/2026).

Dalam amar putusannya, KIA juga memerintahkan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh untuk membatalkan Lembar Uji Konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026 serta melakukan uji konsekuensi ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis M. Nasir, didampingi anggota majelis Junaidi dan Sabri, dalam sidang penyelesaian sengketa informasi publik dengan register perkara 049/XII/KIA-PS/2025.

Sponsored

Sengketa ini diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) selaku pemohon terhadap BPN Provinsi Aceh sebagai termohon.

Majelis Komisioner dalam pertimbangannya menyatakan bahwa pemohon merupakan badan hukum yang sah dan memiliki hak untuk memperoleh informasi sebagaimana dijamin dalam peraturan perundang-undangan keterbukaan informasi publik.

Informasi yang dimohonkan dinilai berada dalam penguasaan termohon dan termasuk kategori informasi yang dapat dibuka.

Majelis juga menilai Lembar Hasil Pengujian Konsekuensi yang diterbitkan BPN Aceh tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perlu dibatalkan dan dilakukan pengujian ulang secara prosedural.

Permohonan informasi diajukan HAkA melalui surat Nomor 291/SRP/HAkA/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh.

Informasi yang diminta meliputi salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara, mencakup data pemegang hak, peruntukan, jangka waktu, luas lahan, peta HGU, serta salinan Surat Keputusan Kepala BPN Nomor 34/HGU/BPN/2002 sebagai dasar penerbitan HGU.

Namun, pihak BPN Aceh menyatakan informasi tersebut termasuk kategori dikecualikan. Atas dasar itu,

HAkA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi ke KIA pada 18 Desember 2025.

Proses penyelesaian dilakukan melalui mekanisme ajudikasi nonlitigasi. Dalam persidangan, kedua belah pihak menyampaikan keterangan serta bukti surat.

Pemohon turut mengajukan rujukan yurisprudensi, termasuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017 dan putusan Komisi Informasi Pusat.

Sesuai ketentuan, para pihak memiliki waktu 14 hari kerja sejak menerima salinan putusan untuk mengajukan keberatan.

Apabila dalam tenggat tersebut tidak ada upaya hukum lanjutan, maka putusan KIA berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Pemohon selanjutnya dapat mengajukan permohonan penetapan eksekusi kepada pengadilan yang berwenang.

KIA berharap putusan ini menjadi rujukan dalam pemenuhan hak atas informasi publik, khususnya terkait data HGU di Aceh.

Selain itu, badan publik diharapkan dapat lebih responsif terhadap permohonan informasi guna mencegah terulangnya sengketa serupa di masa mendatang. ***

Baca Juga