GmnI Aceh Tengah Dorong Oknum TNI-Polri Terlibat PETI dan Penimbunan BBM Dicopot

Ringkasan Berita:

  • Kesepakatan Audiensi: GMNI Aceh Tengah dan DPRK Aceh Tengah menyepakati tindakan tegas terhadap aktivitas tambang emas ilegal (PETI) serta penimbunan BBM bersubsidi.
  • Sanksi bagi Oknum TNI/Polri: Oknum aparat TNI maupun Polri yang terbukti terlibat PETI atau penimbunan BBM bersubsidi akan dicopot secara tidak terhormat, dan pimpinan satuan wajib bertanggung jawab.
  • Tuntutan Isu Sosial & Hukum: GMNI mendesak penertiban perusahaan, bisnis keuangan, dan kios LPG tanpa izin, penanganan kekerasan oleh debt collector, serta pemberlakuan jam operasional kafe/wisata dan jam malam remaja.
  • Pengawalan Aksi: Audiensi yang dikawal oleh Polres Aceh Tengah tersebut berjalan aman dan tertib sebagai wadah penyampaian aspirasi pelayanan publik serta persoalan sosial-ekonomi daerah.

TAKENGON – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah bersama pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah serta sejumlah pihak menyepakati sejumlah poin dalam audiensi, Kamis (24/9/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta dugaan penimbunan dan pengepulan BBM bersubsidi.

Sponsored

Ketua GMNI Aceh Tengah, Helmi Tuah Miko, saat membacakan kesepakatan menyebut oknum TNI maupun Polri yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut akan mendapat konsekuensi pencopotan dari jabatan.

“Jika oknum TNI dan Polri terbukti terlibat PETI dan penimbunan BBM bersubsidi, maka oknum tersebut akan dicopot secara tidak terhormat,” kata Helmi.

Kesepakatan tersebut juga memuat komitmen bahwa pimpinan satuan akan mengambil tanggung jawab apabila anggotanya terbukti terlibat.

Selain PETI dan BBM bersubsidi, GMNI turut menyampaikan sejumlah aspirasi lainnya, antara lain:

  • Penertiban aktivitas perusahaan yang diduga tidak memiliki izin.
  • Pengawasan terhadap perusahaan keuangan yang diduga beroperasi tanpa izin.
  • Penanganan dugaan kekerasan dan ancaman oleh debt collector.
  • Penertiban kios yang menjual LPG tanpa izin.
  • Pengaturan jam operasional kafe dan tempat wisata.
  • Dorongan penerapan aturan jam malam bagi remaja.

Terkait debt collector, GMNI meminta perusahaan memastikan kolektor tidak melakukan pemukulan maupun ancaman terhadap nasabah. Jika terjadi pelanggaran, mereka meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.

Aksi GMNI tersebut dikawal Polres Aceh Tengah dan berakhir dalam kondisi aman serta tertib. Polisi menyebut audiensi menjadi ruang bagi mahasiswa untuk menyampaikan aspirasi terkait persoalan sosial, ekonomi dan pelayanan publik di Aceh Tengah. ***

Baca Juga