Soal Pembatasan JKA, Pemerintah Aceh Dinilai Langgar Qanun

Ringkasan Berita:

  • Perubahan Skema JKA: Pemerintah Aceh resmi membatasi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) mulai 1 Mei 2026 berdasarkan tingkat kesejahteraan rumah tangga, melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2026.
  • Tudingan Pelanggaran Hukum: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai kebijakan ini melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan dan mencederai komitmen damai Aceh.
  • Ketidakadilan Anggaran: MaTA mengkritik alasan efisiensi anggaran karena pemangkasan hanya menyasar layanan publik (JKA), sementara biaya operasional dan tunjangan pejabat tidak dikurangi.
  • Desakan Transparansi: Pemerintah Aceh diminta terbuka soal rincian anggaran dan DPRA didesak untuk tegas memperjuangkan hak rakyat guna menghindari kegaduhan sosial.

BANDA ACEH – Pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) oleh Pemerintah Aceh memunculkan riak protes dari sejumlah kalangan.

Jika sebelumnya skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi di Aceh.

Sponsored

Namun saat ini, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema JKA berdasarkan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan rumah tangga di Indonesia.

Kebijakan itu akan dimulai per 1 Mei 2026. Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Menangapi hal itu, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mengkritik keras rencana pembatasan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

“Kebijakan ini tidak hanya melanggar Qanun Nomor 4 Tahun 2010 tentang Kesehatan, tetapi juga mencederai komitmen damai Aceh serta menunjukkan ketidakadilan dalam pengelolaan anggaran,” tulis Alfian dalam pernyataannya kepada awak media, Rabu 1 April 2026.

Menurutnya, kebijakan ini sangat ironis karena dalam pengelolaan anggaran lebih berpihak pada kepentingan internal pemerintah dibandingkan kebutuhan rakyat secara langsung.

Karena itu, dia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serius di tengah masyarakat Aceh apabila benar-benar diterapkan.

MaTA juga mempertanyakan pemangkasan anggaran JKA dengan dalih efisiensi anggaran.

Sementara biaya operasional dan tunjangan yang digunakan Pemerintah Aceh selama ini tidak pernah berkurang.

“Nah, ini sangat tidak adil,” sebut Alfian.

Alfian meminta seluruh elemen masyarakat Aceh diharapkan berani menyuarakan sikap.

Kebijakan ini dinilai tidak masuk akal dan tidak dapat diterima secara logis.

Alfian mengatakan jika memang efisiensi menjadi alasan, seharusnya pemerintah terbuka dan bersedia duduk bersama untuk membahas secara rinci penggunaan anggaran, termasuk anggaran operasional dan tunjangan.

Menurutnya bila benar ingin berpihak pada rakyat, efisiensi juga harus dilakukan pada pos-pos tersebut, bukan hanya pada layanan publik seperti JKA.

Alfian kembali mengingatkan, jika kondisi ini terus dibiarkan, dia khawatir akan muncul kebijakan-kebijakan lain yang tidak rasional.

Oleh karena itu, masyarakat perlu bersikap dan mengawal kebijakan ini.

Alfian juga meminta DPRA juga berperan memperjuangkan kepentingan rakyat.

“Jika hal ini tidak mampu dilakukan, maka itu menjadi sebuah kelemahan kelembagaan,” pungkas Alfian. ***

Baca Juga