Polisi Buru DPO Kasus Pembakaran 4 Hektare Kebun Sawit di Aceh Utara

Ringkasan Berita:

  • Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial D sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan sawit di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
  • Penetapan D sebagai DPO dilakukan pada 17 September 2026. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan sawit yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024.
  • Hingga berita ini diterbitkan, D masih dalam pencarian. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan terbaru upaya pencarian maupun keberadaan tersangka.

ACEHSATU.COM | LHOKSEUMAWE — Polres Lhokseumawe menetapkan seorang pria berinisial D sebagai daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan pembakaran lahan perkebunan sawit di Gampong Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Penetapan D sebagai DPO dilakukan pada 17 September 2026. Ia diduga terlibat dalam peristiwa kebakaran lahan sawit yang terjadi pada Rabu, 4 September 2024.

Peristiwa tersebut terjadi di areal perkebunan sawit milik Musliadi yang berada di Dusun Dama Buleun, Gampong Riseh Tunong.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kebakaran menghanguskan sekitar empat hektare lahan beserta tanaman sawit. Kerugian materi akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus itu juga menjadi perhatian masyarakat setempat. Warga khawatir kebakaran lahan dapat berdampak terhadap kebun di sekitarnya apabila api meluas dan tidak segera ditangani.

Setelah proses penanganan perkara berjalan, D kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang.

Hingga berita ini diterbitkan, D masih dalam pencarian. Belum diperoleh keterangan lebih lanjut dari kepolisian mengenai perkembangan terbaru upaya pencarian maupun keberadaan tersangka.

Pihak D atau kuasa hukumnya juga belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Baca Juga