BPMA, Kementerian ESDM, dan Medco Tuntaskan Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat

Ringkasan Berita:

  • Verifikasi Faktual Sumur Minyak Rakyat: BPMA bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, dan Pemkab Aceh Timur melakukan verifikasi faktual pada 20–21 Agustus 2026 di empat kecamatan (Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan) sebagai tindak lanjut Permen ESDM No. 14 Tahun 2025.
  • Tujuan Legalisasi dan Keselamatan: Langkah strategis ini bertujuan untuk mengarahkan pengelolaan sumur minyak tradisional menjadi legal, aman, profesional, dan berwawasan lingkungan, sekaligus meningkatkan lifting migas nasional.
  • Pembentukan Tim Task Force dan Peran BUMD/Koperasi: BPMA membentuk Tim Task Force untuk mengintegrasikan produksi sumur rakyat ke sistem KKKS serta mendorong keterlibatan BUMD, koperasi, dan UMKM sebagai pengelola resmi guna memberdayakan ekonomi lokal.
  • Dukungan Positif dari Masyarakat: Tokoh masyarakat dan pelaku usaha lokal menyambut baik verifikasi ini karena memberikan kepastian hukum, petunjuk tata kelola yang jelas, serta rasa aman dalam bekerja.

BANDA ACEH – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama Kementerian ESDM, PT Medco E&P Malaka, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan stakeholder lainnya mulai melakukan verifikasi faktual sumur minyak rakyat  di wilayah Aceh Timur guna percepatan legalisasi.

“Verifikasi faktual ini merupakan langkah strategis untuk menata pengelolaan sumur minyak masyarakat secara lebih terukur, aman, dan berkelanjutan,” kata Kepala BPMA Mawardi Nur, di Aceh Timur.

Sponsored

Kegiatan yang berlangsung pada 20–21 Agustus 2026 ini mencakup Kecamatan Birem Bayeun, Rantau Peureulak, Peudawa, dan Darul Ihsan Kabupaten Aceh Timur.

Verifikasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat, dengan fokus pada aspek legalitas, keselamatan operasi, serta perlindungan lingkungan

Selain verifikasi faktual, BPMA juga  telah membentuk Tim Task Force Percepatan Sumur Minyak Masyarakat yang bertugas mengkoordinasikan verifikasi, penataan kelembagaan, serta percepatan integrasi produksi sumur masyarakat ke dalam sistem pengelolaan KKKS.

Mawardi menyampaikan, penataan ini tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, dan transparan, dalam rangka peningkatan lifting migas nasional melalui pencatatan produksi yang lebih akurat dan terintegrasi.

“Ini merupakan bagian dari langkah percepatan untuk memastikan setiap proses berjalan cepat, tepat, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Mawardi, pengelolaan sumur minyak masyarakat yang selama ini berjalan secara tradisional perlu diarahkan menjadi kegiatan yang legal dan profesional, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi daerah.

BPMA juga mendorong keterlibatan badan usaha milik daerah (BUMD), koperasi, dan pelaku UMKM sebagai pengelola resmi. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem usaha yang inklusif.

“Langkah ini juga untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi lokal, serta membuka lapangan kerja bagi masyarakat sekitar wilayah operasi,” kata Mawardi Nur.

 

BPMA optimistis, melalui sinergi pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, penataan sumur minyak masyarakat di Aceh Timur dapat menjadi model nasional dalam pengelolaan migas yang aman, legal, serta mampu mendorong peningkatan lifting dan memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

Dalam kesempatan ini, Ketua Tim Task Force Sumur Minyak Masyarakat, Ibnu Hafizh menambahkan, verifikasi ini menjadi dasar penyusunan database sumur minyak masyarakat yang valid sebagai pijakan kebijakan kedepan.

Dari sisi masyarakat, pelaku usaha sumur minyak menyambut positif langkah pemerintah tersebut. Salah satu tokoh masyarakat setempat, Abu Mane, menyatakan bahwa kehadiran pemerintah memberikan kepastian yang selama ini dibutuhkan.

“Kami sangat mendukung karena ini memberi kepastian hukum dan meningkatkan keselamatan kerja masyarakat,” ujarnya.

Hal senada disampaikan pelaku usaha lainnya, Awi, yang menilai kegiatan verifikasi memberikan arah yang jelas bagi keberlanjutan usaha mereka.

“Kami merasa lebih tenang karena ada kepastian tata kelola yang legal dan berkelanjutan,” katanya.

“Upaya ini penting tidak hanya untuk aspek keselamatan dan lingkungan, tetapi juga untuk meningkatkan kontribusi sektor migas terhadap perekonomian daerah,” pungkasnya. ***

Baca Juga