Warga Beutong Ateuh Sebut 1.115 Tanda Tangan Dukung Tambang Pembohongan Publik

Ringkasan Berita:

  • Tudingan Pembohongan Publik: Warga Beutong Ateuh Banggalang menilai klaim 1.115 tanda tangan warga yang mendukung pertambangan dan diserahkan ke Komisi III DPR RI sebagai pembohongan publik.
  • Misteri Selisih Data Penduduk: Total tanda tangan dari petisi pro-tambang (1.115) dan petisi kontra-tambang (1.223) mencapai 2.338, melebihi jumlah total penduduk usia 16 tahun ke atas di wilayah tersebut yang hanya 1.685 jiwa menurut data BPS.
  • Pertanyaan Peran Kantor Camat: Pihak Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang mengaku tidak memiliki data petisi dukungan tersebut, meskipun Camat dilaporkan hadir dalam pertemuan penyerahan petisi ke Komisi III DPR RI.
  • Tuntutan Transparansi dan Verifikasi: Masyarakat penolak tambang mendesak Komisi III DPR RI, pemrakarsa petisi (Muhammad Amin), serta pihak kecamatan untuk mentransparansikan metode pengumpulan data dan memverifikasi keabsahan petisi tersebut.

NAGAN RAYA – Warga Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menilai, sebanyak 1.115 tanda tangan yang mendukung industri pertambangan adalah bentuk pembohongan publik.

Klaim tersebut kini sudah diserahkan kepada Komisi III DPR RI di Jakarta.

Sponsored

Sejumlah warga yang menolak tambang mempertanyakan asal-usul petisi tersebut, identitas para penandatangan, serta dasar yang digunakan untuk menyatakan bahwa petisi itu mewakili dukungan masyarakat setempat.

Informasi mengenai penyerahan petisi penolakan tambang kepada Komisi III DPR RI diberitakan melalui situs web resmi Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Informasi tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menelusuri penyampaian aspirasi masyarakat kepada DPR RI.

“Namun pertanyaan kami mengenai asal-usul dan keterwakilan petisi dukungan yang disebut memuat 1.115 tanda tangan tersebut,” kata Ketua Generasi Beutong Ateuh Banggalang, Zakaria kepada Acehsatu.com, Rabu 14 Oktober 2026.

Berdasarkan penghitungan kelompok umur dalam publikasi Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang Dalam Angka 2025 yang diterbitkan BPS Kabupaten Nagan Raya, jumlah penduduk Beutong Ateuh Banggalang berusia 16 tahun hingga 65 tahun ke atas tercatat sebanyak 1.685 jiwa.

Di sisi lain, terdapat dua petisi dengan sikap yang berlawanan terhadap rencana pertambangan di wilayah tersebut.

Petisi dukungan yang dikaitkan dengan Muhammad Amin disebut memuat 1.115 tanda tangan, sedangkan petisi penolakan yang dihimpun secara mandiri oleh masyarakat mencapai 1.223 tanda tangan.

Dengan demikian, jumlah tanda tangan yang diklaim terkumpul dari kedua petisi mencapai 2.338. Angka tersebut melampaui jumlah penduduk usia 16 tahun ke atas sebanyak 653 tanda tangan.

“Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul tanda tangan, domisili para penandatangan, serta kemungkinan adanya nama yang tercantum dalam kedua petisi,” kata Zakaria.

Tanpa data yang dapat diverifikasi, belum dapat dipastikan apakah seluruh tanda tangan tersebut berasal dari penduduk Beutong Ateuh Banggalang.

Selama asal-usul petisi dukungan tersebut belum dijelaskan secara terbuka, klaim 1.115 tanda tangan itu patut dipertanyakan.

Suara masyarakat yang menolak tambang tidak boleh dikesampingkan oleh angka yang belum terverifikasi.

Warga Mempertanyakan Petisi yang Dibawa ke DPR RI

Menurut Zakaria, masyarakat menyampaikan bahwa mereka telah mengonfirmasi keberadaan data petisi dukungan tersebut kepada Kantor Camat Beutong Ateuh Banggalang.

Menurut keterangan masyarakat, pihak kecamatan menyatakan tidak memiliki data petisi yang dimaksud.

Persoalan ini semakin menimbulkan pertanyaan karena Camat Beutong Ateuh Banggalang disebut turut hadir dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI ketika petisi dukungan tersebut disampaikan.

“Jika benar camat hadir dalam pertemuan itu, mengapa pihak kecamatan justru disebut tidak memiliki data petisi yang dimaksud?,” ujar Zakaria.

“Apakah petisi tersebut disusun dan dikumpulkan tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan, atau terdapat mekanisme lain yang membuat dokumen tersebut tidak tercatat di kantor camat?,” tambahnya.

Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka oleh pihak terkait. Kehadiran camat dalam pertemuan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa ia mengetahui atau terlibat dalam proses pengumpulan petisi.

Namun, keadaan ini menimbulkan pertanyaan yang wajar mengenai sejauh mana pemerintah kecamatan mengetahui asal-usul dokumen yang dibawa atas nama masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana nama Beutong Ateuh Banggalang digunakan untuk membangun klaim dukungan terhadap pertambangan.

“Ketika warga sendiri mempertanyakan petisi yang disebut mewakili mereka, klaim tersebut tidak sepatutnya diterima begitu saja tanpa penjelasan dan pemeriksaan yang memadai,” katanya.

Jangan Gunakan Angka untuk Mengaburkan Suara Penolakan Warga

Zakaria mengatakan, bagi masyarakat yang menolak tambang, persoalan ini bukan sekadar perbedaan jumlah tanda tangan.

Ini menyangkut siapa yang berbicara atas nama masyarakat dan bagaimana aspirasi warga diperlakukan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut ruang hidup mereka.

Penolakan terhadap tambang di Beutong Ateuh berkaitan dengan kekhawatiran atas keberlanjutan lingkungan, keselamatan wilayah, sumber penghidupan, dan masa depan masyarakat setempat.

Karena itu, klaim dukungan terhadap tambang yang mengatasnamakan warga harus dapat diperiksa secara terbuka, bukan hanya disampaikan sebagai angka yang seolah-olah telah mewakili kehendak masyarakat.

Petisi merupakan salah satu bentuk penyampaian aspirasi, tetapi jumlah tanda tangan saja tidak otomatis membuktikan bahwa suatu pandangan mewakili keseluruhan masyarakat.

Petisi penolakan yang dihimpun secara mandiri oleh warga dan telah mencapai 1.223 tanda tangan juga merupakan ekspresi aspirasi yang patut didengar dan dipertimbangkan secara serius.

Dikatakan, dalam persoalan yang menyangkut masa depan Beutong Ateuh Banggalang, aspirasi masyarakat yang menolak tambang tidak boleh dikesampingkan hanya karena adanya klaim dukungan dengan jumlah tanda tangan tertentu.

Setiap klaim yang membawa nama masyarakat harus disertai informasi yang jelas mengenai siapa yang diwakili dan bagaimana dukungan tersebut dihimpun.

Desak Transparansi, Bukan Sekadar Klaim Dukungan

Menurut Zakaria, masyarakat yang menolak tambang mendesak Muhammad Amin dan pihak yang menyerahkan petisi dukungan kepada Komisi III DPR RI untuk menjelaskan asal-usul 1.115 tanda tangan tersebut.

Penjelasan itu setidaknya harus mencakup metode pengumpulan, waktu dan lokasi pengumpulan, cakupan wilayah penandatangan, serta mekanisme untuk memastikan bahwa tanda tangan diberikan oleh orang yang bersangkutan.

Masyarakat juga meminta Komisi III DPR RI untuk memastikan bahwa dokumen yang diterima dan klaim representasi yang menyertainya dapat diverifikasi.

Pemerintah kecamatan dan pemerintah daerah perlu dilibatkan untuk memperjelas persoalan ini, dengan tetap melindungi data pribadi para penandatangan.

Camat Beutong Ateuh Banggalang juga perlu memberikan klarifikasi mengenai kehadirannya dalam pertemuan dengan Komisi III DPR RI dan sejauh mana ia mengetahui proses penyampaian petisi tersebut.

Klarifikasi ini penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai hubungan antara dokumen yang diserahkan kepada DPR RI dan keterangan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki data petisi tersebut.

Transparansi diperlukan agar tidak ada pihak yang dengan mudah menggunakan nama masyarakat untuk memperkuat kepentingan pertambangan, sementara warga yang terdampak justru harus berjuang agar suara penolakannya didengar. ***

Baca Juga