ACEH UTARA | ACEHSATU.COM — Masyarakat Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, menuntut pengembalian lebih dari 400 hektare lahan yang dikuasai PTPN sejak 1995–1996. Selain meminta tanah dikembalikan kepada pemilik yang berhak, warga juga menuntut penyelesaian kerugian akibat penguasaan lahan selama hampir 30 tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan masyarakat bersama Serikat Tani Aceh (SETIA) dan Serikat Perempuan Petani Aceh (SPPA). Mereka mengaku memiliki dokumen kepemilikan tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi dasar perjuangan untuk memperoleh kembali lahan yang disengketakan.
Ketua SETIA, Dwijo Warsito, mengatakan persoalan itu berawal dari program Pendaftaran Tanah secara Nasional (Prona) pada 1991. Saat itu, masyarakat memanfaatkan lahan untuk kegiatan pertanian serta perkebunan.
Namun, menurut Dwijo, pada 1995–1996 lahan yang dikelola warga mulai digusur. Ia menyebut penggusuran tersebut menyebabkan tanaman produktif milik masyarakat ikut rusak atau hilang, tanpa disertai ganti rugi.
“Orang tua kami sudah menyampaikan bahwa tanah tersebut memiliki sertifikat, tetapi penggusuran tetap berlanjut,” kata Dwijo, Rabu (14/10/2026).
Ia memperkirakan luas lahan bersertifikat milik masyarakat mencapai sekitar 600 hektare. Dari jumlah tersebut, lebih dari 400 hektare disebut berada dalam penguasaan PTPN, sementara sebagian lainnya masih dikelola warga.
Dwijo menjelaskan, lahan yang dipersoalkan tersebar di sejumlah kawasan Kampung Tempel, meliputi Alue Reudep, Alue Cucur, Bukit Lapan, hingga Lubuk Tilam.
Sebelum penggusuran yang mereka persoalkan, masyarakat memanfaatkan tanah tersebut untuk menanam pinang, cokelat, dan berbagai tanaman palawija. Penanaman cokelat, menurut Dwijo, berkaitan dengan program P2WK yang berjalan pada masa itu.
Ia mengatakan sebagian tanaman mulai memasuki masa panen perdana sekitar 1995. Namun, pada periode 1995–1996, lahan yang digarap masyarakat disebut mengalami penggusuran menggunakan alat berat maupun secara manual oleh pihak perusahaan.
“Tanaman masyarakat juga ditebangi. Ada yang menggunakan alat berat, ada pula yang dilakukan secara manual,” ujarnya.
Dwijo menyatakan warga tidak menerima ganti rugi atas tanah dan tanaman yang terdampak. Ia juga mengatakan sebagian masyarakat masih menyimpan dokumen kepemilikan serta tetap membayar pajak atas tanah mereka hingga saat ini.
Menurut Dwijo, sengketa tersebut telah diperjuangkan oleh generasi sebelumnya melalui jalur hukum. Ia menyebut perkara itu pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Pengadilan Tinggi Banda Aceh, hingga tingkat kasasi. Namun, proses perjuangan tersebut disebut terhenti ketika konflik bersenjata berlangsung di Aceh.
Setelah puluhan tahun berlalu, masyarakat berharap pemerintah dan instansi berwenang memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui pemeriksaan dokumen kepemilikan, penelusuran riwayat tanah, serta verifikasi status hukum penguasaan lahan.
Warga juga meminta pemerintah mengevaluasi status Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan pada bidang tanah yang masih disengketakan. Menurut Dwijo, kejelasan mengenai HGU diperlukan agar hak masing-masing pihak dapat ditentukan sesuai ketentuan hukum.
“Harapan kami, tanah ini harus dikembalikan kepada pemiliknya. Kalau memang tidak dikembalikan, perpanjangan HGU juga harus diperjelas,” katanya.
Terkait tuntutan ganti rugi, Dwijo mengatakan besaran kerugian perlu dihitung dengan mempertimbangkan luas lahan, lamanya penguasaan, tanaman yang hilang, serta dampak ekonomi yang dialami masyarakat.
Ia menegaskan warga bersama SETIA dan SPPA akan terus memperjuangkan penyelesaian sengketa tersebut melalui jalur yang tersedia.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari pihak PTPN mengenai tuntutan masyarakat.***
