Oleh: Dr. Ir. TM Zulfikar, S.T., M.P., IPU
Pemerintah Aceh menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Aceh (RKPA) Tahun 2027 yang dibuka oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, Kamis, 23/04/2026 di Anjong Mon Mata Banda Aceh.
Sembari memastikan apakah RKPA Tahun 2026 dapat berjalan sesuai yang diharapkan, dalam pandangan saya, penyusunan RKPA Tahun 2027 seharusnya tidak hanya menjadi daftar program tahunan yang rutin disusun setiap siklus anggaran.
RKPA harus dibaca sebagai dokumen arah masa depan Aceh. Ia menentukan apakah pembangunan Aceh akan memperkuat fondasi ekologinya, atau justru memperlemah daya dukung wilayah yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat.
Di titik inilah pertanyaan mendasar perlu diajukan: apakah RKPA 2027 benar-benar menjaga hutan, air, dan ruang hidup rakyat Aceh?
Hutan Aceh: Fondasi yang Tidak Boleh Retak
Aceh dikenal sebagai salah satu provinsi dengan bentang hutan terluas di Sumatra. Namun dalam satu dekade terakhir, tekanan terhadap kawasan hutan terus meningkat.
Informasi yang saya catat menunjukkan bahwa Aceh telah kehilangan sekitar 130.743 hektare tutupan hutan dalam periode 2015–2022, atau rata-rata lebih dari 14.500 hektare per tahun.
Bahkan laju rehabilitasi hutan hanya sekitar 785 hektare per tahun, sehingga secara matematis dibutuhkan sekitar 171 tahun untuk memulihkan kerusakan tersebut jika deforestasi berhenti hari ini.
Dalam tujuh tahun terakhir saja, kehilangan hutan Aceh mencapai sekitar 177 ribu hektare, setara lebih dari dua kali luas Singapura.
Angka ini bukan sekadar statistik kehutanan. Ia adalah indikator melemahnya sistem penyangga ekologis Aceh.
Jika RKPA 2027 tidak menempatkan perlindungan hutan sebagai prioritas strategis lintas sektor dan bukan sekadar program kehutanan semata, maka pada hakikatnya Pemerintah Aceh sedang merencanakan pembangunan tanpa fondasi.
Air Aceh: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Sumber Risiko
Air adalah wajah lain dari hutan. Ketika hutan melemah, maka air kehilangan tata kelolanya. Kerusakan daerah aliran sungai (DAS), aktivitas pertambangan tanpa izin, dan galian material sungai mempercepat meningkatnya frekuensi bencana ekologis. Dalam satu tahun saja pernah tercatat 135 kejadian bencana ekologis di Aceh, dan hanya dalam delapan bulan berikutnya jumlahnya meningkat menjadi 421 kejadian.
Ini bukan sekadar angka kebencanaan. Ini sinyal bahwa sistem ekologis Aceh sedang bekerja di luar kapasitas normalnya.
Karena itu RKPA 2027 harus menempatkan pengelolaan DAS sebagai prioritas lintas kabupaten/kota, bukan hanya proyek sektoral.
Ruang Hidup Rakyat: Yang Sering Terlupakan dalam Perencanaan
Dalam praktik pembangunan daerah, istilah “ruang hidup rakyat” sering kalah oleh istilah “ruang investasi”.
Padahal konflik ruang hampir selalu berakar dari ketidakseimbangan perencanaan tata ruang dengan kebutuhan masyarakat lokal.
Aktivitas pertambangan tanpa izin saja diperkirakan telah menjangkau sekitar 3.500 hektare di tujuh kabupaten di Aceh dan berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan serta keselamatan masyarakat.
Jika RKPA 2027 tidak mengintegrasikan perlindungan ruang hidup masyarakat ke dalam strategi pembangunan wilayah, maka pembangunan berpotensi menciptakan konflik baru yang sebenarnya bisa dicegah sejak tahap perencanaan.
RKPA 2027: Saatnya Berpindah dari Program ke Arah Kebijakan
Sering kali dokumen rencana kerja tahunan terlalu padat program, tetapi kurang kuat arah kebijakan.
Padahal tantangan Aceh hari ini bukan kekurangan kegiatan pembangunan. Yang dibutuhkan adalah konsistensi arah pembangunan.
RKPA 2027 seharusnya memuat setidaknya tiga keberanian kebijakan:
Pertama, keberanian menempatkan perlindungan hutan dan lingkungan sebagai prioritas pembangunan ekonomi jangka panjang.
Kedua, keberanian memperkuat pengelolaan DAS sebagai strategi pengurangan risiko bencana.
Ketiga, keberanian memastikan tata ruang berpihak pada keselamatan ekologis masyarakat.
Tanpa tiga langkah ini, RKPA hanya akan menjadi dokumen administratif saja dan bukan dokumen transformasi.
Menjaga Masa Depan Aceh Dimulai dari Menjaga Ekologinya
Aceh tidak kekurangan sumber daya alam. Aceh justru menghadapi tantangan mengelola sumber daya itu secara bijak. Hutan menjaga air. Air menjaga kehidupan.
Dan ruang hidup menjaga martabat masyarakat.
Karena itu RKPA 2027 seharusnya tidak hanya menjawab kebutuhan pembangunan hari ini, tetapi juga memastikan bahwa generasi Aceh di masa depan masih memiliki hutan yang berdiri, sungai yang mengalir sehat, dan ruang hidup yang layak untuk diwarisi.
Jika dokumen perencanaan gagal menjaga tiga hal itu, maka yang hilang bukan hanya hutan, tetapi arah pembangunan Aceh itu sendiri.
Penulis adalah praktisi & akademisi lingkungan Aceh
