BANDA ACEH | ACEHSATU.COM — Dewan Pimpinan Pusat Jaringan Aneuk Syuhada Aceh (JASA) mengeluarkan kecaman keras terhadap tindakan represif militer di Kecamatan Tiro, Kabupaten Pidie, yang berujung pada gugurnya seorang warga sipil akibat tertembak oleh aparat TNI.
JASA menilai operasi dan tindakan militer tersebut sangat berbahaya serta merupakan bentuk pengkhianatan nyata terhadap butir-butir Perjanjian Damai MoU Helsinki.
Juru Bicara JASA Datul Abrar dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (04/11/2026) mengatakan bahwa peristiwa tragis ini mencerminkan gagal pahamnya pihak militer terhadap esensi perdamaian Aceh, meskipun sejumlah jabatan strategis saat ini telah dipercayakan kepada putra-putra daerah Aceh.
”Ini adalah tindakan berbahaya yang dapat merusak perdamaian yang telah kita rawat bersama. Harusnya pihak TNI belajar dari sejarah, bahwa tindakan militer dalam bentuk apa pun tidak akan pernah berhasil menyelesaikan akar masalah di Aceh,” tegas Abrar dalam pernyataan resminya.
Tindakan militer di wilayah sipil Tiro, Pidie, dipandang mencederai komitmen damai dan mengangkangi kesepakatan MoU Helsinki yang menjadi fondasi perdamaian Aceh pascakonflik.
“Kami menyayangkan bahwa kehadiran putra Aceh di jajaran jabatan strategis militer tidak menjadi garansi bagi perlindungan hak-hak masyarakat sipil serta pemahaman mendalam terhadap sejarah dan kekhususan Aceh”. Ujar Abrar
Abrar juga mengingatkan TNI untuk melihat lembaran sejarah masa lalu, di mana pendekatan militer terbukti gagal memadamkan semangat keadilan dan kemanusiaan di Tanah Rencong.
Peristiwa ini memicu kekecewaan mendalam di kalangan masyarakat Aceh, yang menilai bahwa pola pendekatan negara terhadap Aceh tidak mengalami perubahan berarti.
JASA mendesak agar investigasi yang transparan, independen, dan akuntabel segera dilakukan terhadap aparat yang terlibat, serta meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi secara menyeluruh penempatan dan pendekatan operasional militer di Aceh agar insiden serupa tidak terulang kembali.
“Kami mendesak Panglima TNI dan pimpinan aparat keamanan untuk menindak tegas oknum yang terlibat serta mengevaluasi pendekatan keamanan di Aceh agar kembali pada koridor hukum dan tugas pokok fungsi militer”. Ujarnya
“Kami mengutuk keras segala bentuk tindakan represif aparat militer dalam kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan di Aceh”. Lanjutnya
JASA juga Mendesak pemerintah untuk menyikapi persoalan simbol-simbol kekhususan Aceh (termasuk bendera) secara politik dan konstruktif sesuai amanat kesepakatan damai (MoU Helsinki), tanpa melibatkan tindakan represif di lapangan. Tutupnya***
