Justice Delicty Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah, Yusri Akhirnya Kuasai Kembali Tanah Hasil Lelang BRI

Ringkasan Berita:

  • Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak tergugat menyerahkan kunci sekaligus objek tanah dan bangunan kepada penggugat
  • Justice Delicty Kawal Penyelesaian Sengketa Tanah, Yusri Akhirnya Kuasai Kembali Tanah Hasil Lelang BRI
  • Penyelesaian perkara melalui pelaksanaan Akta Perdamaian tersebut sekaligus menandai berakhirnya persoalan penguasaan objek tanah yang selama bertahun-tahun belum dapat dikuasai oleh Yusri.

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH — Perkara sengketa penguasaan tanah di Gampong Meue, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya, akhirnya menemui titik penyelesaian. Para pihak melaksanakan eksekusi atas Akta Perdamaian Nomor 9/Pdt.G/2025/PN Mrn secara sukarela.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak tergugat menyerahkan kunci sekaligus objek tanah dan bangunan kepada penggugat, Yusri. Kedua belah pihak juga menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai bagian dari penyelesaian perkara.

Sponsored

 

Kuasa hukum penggugat, Ulul Azmi Funna, S.H., M.H. dkk, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara hingga dapat dilaksanakan secara damai dan sukarela.

 

Azmi menjelaskan, kliennya, Yusri, membeli sebidang tanah yang terletak di Gampong Meue melalui mekanisme lelang yang dilaksanakan oleh Bank BRI KCP Ulee Gle pada 27 November 2017.

 

Namun, meskipun telah memperoleh tanah tersebut melalui mekanisme lelang, Yusri disebut belum dapat menguasai objek tanah selama kurang lebih tujuh tahun.

 

“Alhamdulillah, hari ini klien kami sudah dapat menguasai kembali tanah yang telah dibelinya melalui mekanisme lelang,” ujar Azmi.

 

Menurutnya, penyerahan objek tanah dan bangunan serta kunci kepada Yusri menjadi bagian penting dari pelaksanaan Akta Perdamaian yang telah disepakati para pihak.

 

Penyelesaian secara sukarela

 

Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan penyerahan langsung objek tanah dan bangunan dari pihak tergugat kepada Yusri. Setelah itu, para pihak menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen terhadap penyelesaian perkara.

 

Azmi menyampaikan penghargaan kepada seluruh pihak yang telah mengambil bagian dalam proses penyelesaian perkara tersebut sehingga pelaksanaan eksekusi dapat berlangsung secara sukarela.

 

Selain menjalankan profesinya sebagai advokat, Azmi juga merupakan Managing Partner Firma Hukum Justice Delicty, yang beralamat di Gampong Peunyerat, Kota Banda Aceh.

 

Firma hukum tersebut, kata Azmi, membuka pelayanan dan konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan maupun konsultasi di bidang hukum, baik perkara perdata maupun pidana.

Penyelesaian perkara melalui pelaksanaan Akta Perdamaian tersebut sekaligus menandai berakhirnya persoalan penguasaan objek tanah yang selama bertahun-tahun belum dapat dikuasai oleh Yusri.

Baca Juga