Dugaan Pungli Bantuan Banjir di Aceh Tamiang, MaTA Minta Penegak Hukum Bertindak

Ringkasan Berita:

  • Dugaan Pungli Bantuan Banjir: Aparatur Desa Seuneubok Punti, Aceh Tamiang, diduga melakukan pemotongan dana bantuan stimulan rumah rusak dan bantuan Kemensos dengan nominal berkisar antara Rp2 juta hingga Rp3 juta per penerima.
  • Modus Operandi: Berdasarkan laporan warga, dana tersebut dipotong dengan alasan dibagikan ke berbagai pihak (kecamatan hingga perangkat desa), namun pihak Datok Penghulu membantah dan berdalih uang tersebut adalah biaya tukang yang dititipkan sementara.
  • Kritik Keras dari MaTA: Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menegaskan bahwa alasan "biaya tukang" atau "titipan" adalah kebijakan ilegal, karena bantuan pemerintah seharusnya diterima langsung oleh korban tanpa perantara.
  • Desakan Proses Hukum: MaTA meminta Polres Langsa dan Kejari Aceh Tamiang segera mengusut kasus ini, serta menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana bagi para oknum yang terlibat.

ACEH TAMIANG – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) melibatkan aparatur desa menyeruak di Kampung Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

‎Ketua Majelis Duduk Setikar (MDSK) setempat, Taufik Nasution, telah memanggil aparatur desa untuk klarifikasi setelah menerima laporan masyarakat.

Sponsored

MDSK juga melakukan penelusuran langsung dengan mendatangi warga korban secara door to door.

‎Berdasarkan laporan warga, pemotongan terjadi pada bantuan stimulan untuk kategori rumah rusak ringan hingga berat sebesar Rp 3 juta.

Dana tersebut disebut-sebut dibagikan ke sejumlah pihak, termasuk kecamatan, datok, serta perangkat atau pendamping.

‎Selain itu, warga juga melaporkan adanya pemotongan bantuan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nominal bervariasi antara Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.

‎Taufik mengatakan pihaknya akan menggelar pertemuan lanjutan dengan aparatur desa, mengingat persoalan ini telah menimbulkan tekanan moral serta sorotan publik terhadap kampung tersebut.

‎Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Seuneubok Punti, Syafrizal, membantah adanya pungli dan menyebut persoalan tersebut hanya kesalahpahaman.

Katanya, terkait uang sebesar Rp3 juta yang dititipkan pada pendamping desa merupakan biaya tukang yang dibuktikan dengan adanya surat kwitansi.

MaTA Minta Penegak Hukum Bertindak

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, menegaskan alasan aparat desa (Kampung) Seuneubok Punti, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, terkait pengutipan uang bantuan banjir dengan dalih sebagai biaya tukang yang dititip sementara tidak dapat dibenarkan dan tetap dianggap melanggar hukum.

‎”Pertama, langkah aparatur desa terhadap alasan pengelolaan atau uang titipan itu adalah kebijakan ilegal dan melanggar hukum, karena itu menyangkut uang publik,” kata Alfian, kepada wartawan, Selasa, 24 Maret 2026.

‎Menurutnya, alasan tersebut merupakan modus oknum terkait untuk dapat menikmati uang yang diperuntukkan langsung kepada masyarakat korban banjir, dikarenakan bantuan banjir dari pemerintah pusat sudah diatur secara teknis agar langsung sampai kepada korban tanpa melibatkan perantara.

‎Alfian mendesak aparat penegak hukum, baik Polres Langsa yang membawahi wilayah hukum Manyak Payed maupun Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, untuk segera menindaklanjuti perkara tersebut secara hukum. Ia menegaskan tindakan tersebut ilegal dan tidak memiliki dasar hukum.

‎Dirinya menilai, praktik dugaan pungli yang terjadi di Aceh Tamiang merupakan tindak pidana serius yang tidak boleh diabaikan oleh pihak berwenang. Kata dia, tindakan tegas tanpa kompromi diperlukan mengingat hal ini menyangkut hak korban bencana.

‎”Artinya tindakan semacam ini mencederai upaya negara dalam masa pemulihan pascabencana karena di tengah upaya pemulihan, muncul oknum-oknum yang berusaha mengambil keuntungan pribadi melalui tindakan melanggar hukum,” terangnya.

‎Alfian juga menjelaskan pengembalian uang kepada para korban, tidak menghapus perbuatan pidana yang telah dilakukan sebelumnya. Selain itu, ia meminta aparat penegak hukum untuk mengusut lebih lanjut aliran dana hasil pengutipan, guna mengetahui siapa saja yang menikmati uang tersebut.

‎”Penyidik perlu mendalami ke mana dana tersebut bermuara, dan siapa pun yang terbukti menikmati aliran dana tersebut harus ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Alfian. ***

Baca Juga