https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik

bisnis prostitusi
Ilustrasi : Prostitusi/pexels.com

ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Pihak Polda Aceh membongkar bisnis prostitusi di Aceh di dua lokasi, Kota Banda Aceh dan Kota Langsa dengan mengamankan empat pelaku, dua pekerja sek dan dua lainnya muncikari.

Dua pelaku bisnis prostitusi ini berinisial RW (20) dan RY (28) di sebuah penginapan di Kawasan Peunayong, Kota Banda Aceh. RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.

Sedangkan pekerja seknya inisial SW (26) dan FT (28) berasal dari luar Banda Aceh dengan cara dijual.

Dua pelaku bisnis prostitusi lainnya berinisial RA (36) dan R (42) diamankan polisi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

Baca : Anggota Komisi I DPRA Minta Izin Hotel Yang Memfasilitasi Prostitusi Online Dicabut

RA menjual korban berinisial DAN, anak dibawah umur ke pelanggan dengan harga Rp 800.000.

Dikutip dari detik.com, pengungkapan kasus prostitusi di Banda Aceh dilakukan personel Ditreskrimum Polda Aceh. Polisi menangkap dua orang diduga pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah penginapan di Kawasan Peunayong.

Kedua pelaku berinisial RW (20) dan RY (28). Wadirkrimum Polda Aceh AKBP Hairajadi mengatakan, RW bertugas mencari pelanggan lewat aplikasi pertemanan, sedangkan RY berperan menyediakan tempat.

“Yang menjadi pekerja seksnya dengan cara dijual adalah SW (26) dan FT (28). Keduanya berasal dari luar Banda Aceh,” kata Hairajadi kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Baca : Polisi Bongkar Praktek Prostitusi Online di Aceh

Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada Kamis (15/6) setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat. Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa ponsel, kondom serta uang tunai Rp 1,5 juta.

bisnis prostitusi
Ilustrasi : Prostitusi/pexels.com

Polisi masih menyelidiki kasus itu termasuk ada tidaknya korban TPPO lain. Kedua tersangka saat ini ditahan di Polda Aceh.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” jelas Hairajadi.

Sementara di Langsa, polisi membongkar praktik prostitusi di satu desa di Kecamatan Langsa Lama. Dua orang ditangkap berinisial RA (36) dan R (42).

Baca : Sembilan Kasus Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Oleh Polresta Banda Aceh

Kasat Reskrim Polres Langsa, AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, tersangka RA diduga berperan sebagai muncikari yang bertugas mencari korban. Setelah mendapatkan orang yang dicari, RA membawa korban ke rumah R (42).

“Terduga pelaku RA menjual korban berinisial DAN ke pelanggan dengan tarif Rp 800 ribu. Korbannya masih di bawah umur,” jelas Yoga.

Kedua tersangka saat ini diamankan di Polres Langsa. Polisi masih mendalami kasus tersebut.

“Pelaku masih kita periksa untuk memastikan prostitusi itu bagian dari modus TPPO serta apakah ada korban lainnya. Kita siap memberantas segala macam TPPO dengan modus yang lainnya dan keduanya dikenakan Pasal 2 UU Nomor: 21 Tahun 2007, tentang TPPO,” ujar Yoga (*)

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-ca78e0025ec30038b1f804938a108109-ff-IMG-20240402-WA0003.jpg

Berita Lainnya

https://acehsatu.com/wp-content/uploads/fluentform/ff-c926ea740f30a093883f895c1586ddc8-ff-IMG-20240402-WA0004.jpg

Hukum

Politik