ACEHSATU.COM | BANDA ACEH – Polisi membongkar praktek prostitusi online di Banda Aceh dan Aceh Besar. Ada lima perempuan diduga pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap dari dua hotel berbeda.
Selain itu empat orang yang menjadi mucikari pun turut diamankan. Para PSK itu memasang tarif Rp 800 ribu dan Rp 1,2 juta untuk satu kali kencan
“Total ada sembilan orang kita amankan yaitu empat muncikari dan lima perempuan diduga PSK,” kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Penangkapan PSK dan muncikari dilakukan personel Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat (14/10) kemarin. Penangkapan bermula dari laporan diterima polisi terkait adanya praktek prostitusi online.
BACA JUGA: Sembilan Kasus Prostitusi Online Berhasil Dibongkar Oleh Polresta Banda Aceh
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyamar untuk memesan perempuan tersebut. Fadillah mengatakan, proses tawar menawar dilakukan via chatting kemudian pembayaran menggunakan metode transfer.
Fadillah menjelaskan awalnya mereka membongkar prostitusi di hotel di Aceh Besar. Di sana, muncikari mematok tarif untuk sekali kencan Rp 1,2 juta.
Uang itu disebut dibagi ke perempuan terduga PSK Rp 1 juta dan jatah muncikari Rp 200 ribu. Di hotel tersebut, polisi menangkap dua orang diduga muncikari dan tiga perempuan diduga PSK.
Setelah melakukan penangkapan di sana, polisi kembali mendapat laporan adanya praktek prostitusi di hotel di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Di sana, polisi menciduk dua orang muncikari serta dua terduga PSK.
“Tarif yang di hotel Banda Aceh Rp 800 ribu. Pembagiannya Rp 150 ribu untuk muncikari dan sisanya untuk PSK,” jelas Fadillah.
Berdasarkan pemeriksaan, perempuan diduga PSK itu mengaku terlibat dalam prostitusi karena butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Di antara terduga PSK yang ditangkap, kata Fadillah, ada perempuan single parent.
“Untuk terduga PSM tidak kita tahan. Mereka kita kenakan wajib lapor. Sementara muncikari kita lakukan penahanan,” jelasnya. (*)