ACEHSATU.COM | Banda Aceh – Sembilan kasus prostitusi berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh dari hasil penangkapan sebuah kasus portitusi di dua hotel di Banda Aceh dan Aceh Besar, Rabu (19/10/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat 14 Oktober 2022 lalu.
Berawal dari adanya laporan masyarakat Fadilah mengatakan pengungkapan kasus prostitusi online ini, di salah satu hotel yang ada di Aceh Besar.
Kemudian pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut.
Setelah satu pekan melakukan pendalaman, pada Jumat (14/10/2022) polisi melakukan penyamaran dan bertransaksi dengan Germo yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.
“Benar kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.
Hasil kesepakatan dengan mucikari tersebut, Germo mematok dengan harga Rp 1.200.000 untuk sekali Action.
Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp 1 juta dan Rp 200 ribu untuk si Germo.
Pihaknya Kepolisian mengamankan lima orang tersangka yang diduga terlibat prostitusi online tersebut dari hasil pengungkapan kasus di salah satu hotel di Aceh Besar itu,
Dimana dua orang Germo berinisial RA 25 dan SM (25), keduanya berjenis kelamin perempuan dan berasal dari Banda Aceh.
Kemudian CF (28) Ibu Rumah Tangga (IRT) asal Aceh Selatan, S (23) IRT asal Aceh Utara dan M IRT.
Dari kelima pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat Germo melakukan tawar-menawar dan negosiasi.
“Kemudian selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap para tersangka dan adanya barang bukti adanya transaksi dari bukti transfer,” jelas Fadillah.
Setelah melakukan penangkapan terhadap lima pelaku, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan di dapat informasi bahwa di salah satu hotel di Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh juga ada dilakukan praktik yang sama.
“Ini masih hari yang sama kita lakukan pengembangan. Dan sekitar pukul 23.00 WIB kita melakukan penangkapan terhadap empat pelaku diduga melakukan praktik prostitusi online di hotel tersebut,” ungkap Fadillah lagi.
Di salah satu hotel tersebut pihaknya mengamankan dua orang Germo berinisial OM (23) perempuan dan FF (22) laki-laki.
Kemudian dua PSK berinisial RM (20) dan MM (23). Di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan bahwa mucikari tersebut mematok tarif Rp 800 ribu untuk sekali Action.
Fadillah juga mengatakan, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang Germo itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.
Hal itu dilakukan mengingat pasar PSK itu banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga.
Akibat perbuatannya, keempat Germo tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.