BANDA ACEH — Ketua PERNEFRI Pusat dr. Pringgodigdo Nugroho, Sp.PD-KGH menanggapi pemberitaan terkait dugaan monopoli penggunaan alat cuci darah dengan merek tertentu di sejumlah rumah sakit di Aceh.
Dia membantah jika pihaknya mengarahkan pengurus wilayah agar menerbitkan rekomendasi KSO Instalasi Hemodialisis hanya untuk mesin dengan merek tertentu.
“Tidak ada,” kata Pringgodigdo Nugroho menjawab Acehsatu.com, Rabu (23/04/2025).
Praktek monopoli sendiri merupakan suatu tindakan penguasaan pasar oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha yang dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
Praktik tersebut bertentangan dengan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) Aceh, Prof. Dr. dr. Maimun Syukri, Sp.PD-KGH dikabarkan diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (22/04/2025).
Pemerikaaan itu disinyalir terkait dugaan pengaturan monopoli penggunaan mesin Hemodialisa (HD) atau alat cuci darah dengan merek tertentu dalam kerjasama operasional (KSO) instalasi hemodialisis di sejumlah rumah sakit di Aceh.
Dari informasi yang dihimpun Acehsatu.com, Maimun Syukri yang juga mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala diperiksa tim penyelidik Kejati Aceh dalam kapasitasnya sebagai Ketua PERNEFRI Aceh.
Maimun diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan intervensi pada KSO penggunaan mesin HD atau alat cuci darah bagi pasien penderita gagal ginjal. ***