RUU Penyiaran ini sangat kontroversial. Banyak pasal yang membungkam kebebasan pers di Indonesia. Mahasiswa, jurnalis hingga aktivis menolak RUU Penyiaran.

PERS memiliki hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam pasal 4 ayat (2) UU Pers, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Upaya pelemahan pasal ini sedang dilakukan melalui Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di parlemen.

RUU Penyiaran ini sangat kontroversial. Banyak pasal yang membungkam kebebasan pers di Indonesia. Mahasiswa, jurnalis hingga aktivis menolak RUU Penyiaran.

Karena terdapat sejumlah pasal dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, diantaranya pasal 56 ayat 2 poin c, yakni larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Tentu ini akan membungkam ruang demokrasi, dan membelenggu kebebasan berpikir serta dapat membodohkan publik. Karenanya kita harus melawan, menolak berbagai upaya pembungkaman pers.

Tegakkan demokrasi, tolak RUU Penyiaran. ***

ads

ads