ACEH SINGKIL – Aksi hebat ditunjukkan oleh tiga pemuda asal Aceh Singkil melaporkan seorang yang diduga sebagai pelaku perambahan hutan di Kampung Blok 18, Kecamatan Gunung Meriah, dan Kampung Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil pada Rabu, 23 April 2025.
Kedua wilayah itu termasuk dalam kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Ketiga pelapor, yakni Aidil Syahputra, Ali Imran, dan Syahrul Amri.
Aidil Syahputra, mahasiswa STAISAR, menyatakan bahwa kasus ini telah disampaikan ke berbagai instansi, termasuk Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), kepolisian, dan kejaksaan.
Namun hingga kini, belum ada tindakan konkret yang dilakukan.
“Hari ini kami resmi melaporkan BT ke Polres. Kami ingin melihat sejauh mana penegakan hukum dijalankan—apakah serius, atau justru dibiarkan,” ujar Aidil.
Aidil juga menyoroti potensi pembiaran oleh aparat berwenang.
Menurutnya, jika pejabat tidak menindak sesuai Pasal 27 dan 28 UU No. 18/2013, maka mereka juga dapat dijerat sanksi pidana sesuai Pasal 104 hingga 108.
Ali Imran menambahkan, hutan merupakan anugerah Tuhan dan fondasi penting bagi kehidupan manusia serta pembangunan nasional.
Karena itu, segala bentuk perusakan harus dihentikan.
“Kami melihat langsung alat berat, seperti excavator, beroperasi di dalam kawasan hutan. Ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Syahrul Amri.
Ketiganya berharap aparat penegak hukum bertindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Mereka juga mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kasus ini dapat berdampak buruk bagi lingkungan, masyarakat, serta menurunkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat hukum di Aceh Singkil.***