BANDA ACEH – Ketua Perhimpunan Nefrologi Indonesia (PERNEFRI) Aceh, Prof. Dr. dr. Maimun Syukri, Sp.PD-KGH dikabarkan diperiksa aparat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Selasa (22/04/2025).
Pemerikaaan itu disinyalir terkait dugaan pengaturan monopoli penggunaan mesin Hemodialisa (HD) atau alat cuci darah dengan merek tertentu dalam kerjasama operasional (KSO) instalasi hemodialisis di sejumlah rumah sakit di Aceh.
Dari informasi yang dihimpun Acehsatu.com, Maimun Syukri yang juga mantan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala diperiksa tim penyelidik Kejati Aceh dalam kapasitasnya sebagai Ketua PERNEFRI Aceh.
Maimun diduga menggunakan kewenangannya untuk melakukan intervensi pada KSO penggunaan mesin HD atau alat cuci darah bagi pasien penderita gagal ginjal.
Intervensi tersebut diduga dilakukan Maimun Syukri dengan mengarahkan manajemen rumah sakit agar hanya melakukan KSO dengan mesin HD merek tertentu.
Sebagai Ketua PERNEFRI Aceh, Maimun diketahui punya pengaruh dalam pemberian rekomendasi sebagai syarat pembentukan instalasi hemodialisis di suatu rumah sakit yang ada di Aceh.
Artinya, apabila KSO yang dilakukan pihak rumah sakit tidak dilakukan dengan pihak pemilik mesin cuci darah dengan merek tertentu, Maimun Syukri punya kekuasaan untuk tidak menerbitkan rekomendasi tersebut.
Upaya konfirmasi terhadap Maimun Syukri tidak berhasil didapatkan. Hingga berita ini diturunkan pesan teks yang dikirim ke nomor WhatsApp Ketua PERNEFRI Aceh itu tidak memperoleh tanggapan.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis tidak berkomentar banyak terkait pemeriksaan Ketua PERNEFRI Aceh. Hal ini karena upaya hukum pihaknya masih pada tahap penyelidikan.
“Kegiatan ini masih penyelidikan. Sifatnya masih tertutup, belum bisa kita sampaikan,” ujarnya. ***