Aktivis Soroti Pelabelan Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh Tamiang
ACEHSATU.COM | ACEH TAMIANG — Aktivis lingkungan mempertanyakan kebijakan pemotongan dan pelabelan kayu-kayu gelondongan yang ditemukan pascabanjir besar di Aceh Tamiang. Kayu-kayu tersebut diketahui terbawa arus banjir dan menumpuk di sekitar Pesantren Darul Mukhlisin, Kampung Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru.
Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Hutan Lestari, Sayed Zainal, meminta pemerintah daerah dan instansi kehutanan memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait status dan tujuan pelabelan kayu tersebut.
“Pemerintah harus menjelaskan secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi, agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat,” ujar Sayed, Jumat (26/12/2025).
Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh bersama UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Langsa perlu menyampaikan klarifikasi resmi. Pasalnya, dalam beberapa hari terakhir petugas kehutanan terlihat melakukan pembersihan kayu menggunakan alat berat, sekaligus memotong dan memberi nomor pada kayu-kayu gelondongan tersebut. (*)
